Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Krengsengan Berbahan Dasar Daging Babi, Anjing, Biawak Dan Kera (Studi Kasus Desa Besowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri)

Published ID 161 views 88 downloads
Abstrak

ELY ROSULIA, Dosen pembimbing Ibu Faridatul Fitriah, M.Sy. dan Bapak Dr.H. Abdulloh Munir, Lc.,M.H.I: Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Krengsengan Berbahan Dasar Daging Anjing, Babi, Biawak Dan Kera (Studi Kasus Desa Besowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri). Kata Kunci: Jual beli,daging anjing,babi, biawak, kera, Sosiologi Hukum Islam Praktik muamalah yang paling sering dilakukan oleh masyarakat yakni salah satunya jual beli. Praktik jual beli yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah jual beli yang telah memenuhi rukun serta syarat. Hukum islam secara tegas melarang manusia untuk mengkonsumsi daging anjing, babi serta hewan yang bertaring dan berkuku tajam. Namun di Desa Besowo sebagian masyarakatnya tetap mengkonsumsi olahan krengsengan berbahan dasar daging anjing, babi, biawak dan kera. Islam menganjurkan setiap umatnya untuk selalu mengkonsumsi makanan yang halalan toyyiban, yang baik dan halal. Dengan adanya hal tersebut penulis ingin meneliti bagaimana praktik dan faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya jual beli krengsengan berbahan dasar daging anjing, babi, biawak dan kera di Desa Besowo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri serta bagaimana Tinjauan Sosiologi Hukum Islam terhadap praktik jual beli tersebut. Penelitian ini merupakan studi lapangan, dengan mengambil sampel yang dilakukan dengan cara wawancara pihak penjual maupun pembeli di Desa tersebut. Selain mengambil data dari lapangan, penelitian ini juga didukung beberapa literatur dari buku ataupun media lainnya. Kemudian dianalisis secara deduktif dengan pendekatan Sosiologi Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli krengsengan berbahan dasar daging anjing, babi, biawak dan kera pada dasarnya haram untuk dilakukan karena hal tersebut dengan tegas telah dilarang dalam Agama Islam. Adapun faktor-faktor yang melaterbelakangi praktik tersebut yakni faktor ekonomi dalam hal kebutuhan dan keuntungan, faktor kepercayaan yangmana pihak pembeli mempercayai bahwa dengan mengkonsumsi krengsengan berbahan dasar daging anjing, babi, biawak dan kera dapat menyembuhkan penyakit dan mempercepat penyembuhan penyakit, faktor kurangnya pemahaman hukum islam serta faktor lingkungan. Salah satu tujuan kajian sosiologi hukum islam yang disampaikan oleh Atho’ Mudzhar yaitu tingkat pengalaman hukum agama di masyarakat, seperti bagaimana perilaku umat islam mengacu pada hukum islamnya. Dalam penelitian terhadap jual beli krengsengan berbahan dasar daging anjing, babi, biawak dan kera di Desa Besowo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, masyarakat tersebut jelas tidak ada ketaatan pada hukum islam dalam hal mengkonsumsi hal-hal yang diharamkan oleh hukum islam guna untuk memenuhi kebutuhan sekundernya. Dari hal tersebut sebagian masyarakat sudah terlihat jelas tidak mempertimbangkan hukum islam hanya karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta kepercayaan bahwa dengan mengkonsumsi daging anjing, biawak dan kera dapat menyembuhkan penyakit.

Sitasi

Rosulia , Ely .   (2023). Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Krengsengan Berbahan Dasar Daging Babi, Anjing, Biawak Dan Kera (Studi Kasus Desa Besowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Ely Rosulia

erosulia@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Ely Rosulia
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 18 Jul 2023
Dibuat: 18 Jul 2023 04:26
Diupdate: 09 May 2026 00:25