Analisis Yuridis Gugat Cerai Perkawinan Sedarah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan No. 1236/Pdt.G/2017/PA.Sr.)

Published ID 135 views 110 downloads
Abstrak

Gugat cerai merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan seseorang untuk memutuskan ikatan perkawinan, sedangkan pembatalan perkawinan yang dapat terjadi ketika suatu perkawinan diketahui adanya hal-hal yang dapat merusak syarat perkawinan dimana salah satunya diketahui adanya perkawinan sedarah seperti kasus yang pernah terjadi di Desa Pantirejo, Sukodono, Sragen yang pada akhirnya pihak istri mengajukan gugatan cerai kepada PA Sragen dengan nomor putusan No. 1236/Pdt.G/2017/PA.Sr. Kasus tersebut diputus dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pasal 40 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam hingga amar putusan mengabulkan petitum primer Penggugat dan memfasakh perkawinan antara Penggugat dan Tergugat. Berkaitan dengan hal ini, muncul masalah yuridis mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim dan duduk perkara (posita) Penggugat hingga peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana analisis yuridis gugat cerai perkawinan sedarah studi Putusan No. 1236/Pdt.G/2017/PA.Sr menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan bagaimana analisis yuridis gugat cerai perkawinan sedarah studi Putusan No. 1236/Pdt.G/2017/PA.Sr menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif-analisis. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa adanya ketidaksinkronan pada isi Putusan No. 1236/PDT.G/2017/PA.Sr. tepatnya pada kepala putusan, duduk perkara (posita), dan pertimbangan hukum (Pasal 40 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 116 (f) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam) yang mengarah pada pengabulan gugat cerai namun pada amar putusan berbunyi memfasakh perkawinan, yang seharusnya dalam pertimbangan hukum menggunakan Pasal 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 70 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang membahas tentang pembatalan perkawinan sesuai dengan posita yang dijelaskan dalam Putusan No. 1236/PDT.G/2017/PA.Sr yang terindikasi adanya perkawinan sedarah.

Sitasi

Nurhana , Nurhana .   (2023). Analisis Yuridis Gugat Cerai Perkawinan Sedarah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan No. 1236/Pdt.G/2017/PA.Sr.). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nurhana Nurhana

nuruhana123@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nurhana Nurhana
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 21
Tanggal Publikasi: 18 Jul 2023
Dibuat: 18 Jul 2023 03:13
Diupdate: 09 May 2026 00:24