Implementasi Akad Ba’i Taqsith Pada Jual Beli Tukar Tambah Sound System Bekas Pakai Ditinjau Dari Hukum Islam (Wijaya Audio Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri)
Abstrak
SITI FATIMAHTHUZ’ ZAHRO’, Dosen pembimbing Drs. H. Mahdil Mawahib, SH, M.Ag dan Niwari, SS., MA, Implementasi Akad Bai Taqsith Pada Jual Beli Tukar Tambah Sound Sytem Bekas Pakai Ditinjau Dari Hukum Islam (Wijaya Audio Cmpurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri), Skripsi, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci: Bai Taqisth, Tukar Tambah, Penundaan Pembayaran Jual beli merupakan transaksi tukar menukar barang yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan. Seiring berjalannya waktu banyak transaksi jual beli seperti tukar tambah dan bai’ taqsith. Dalam transaksi tukar tambah jika barang tersebut tidak senilai maka akan dibayarkan menggunakan akad bai’ taqsith. Melihat banyak konsumen yang melakukan transaksi dengan akad bai’ taqsith tidak sedikit juga yang melakukan penundaan pembayaran atas kekurangan pembayaran yang terjadi. Penundaan pembayaran sama dengan halnya menangguhkan pembayaran atas tanggungan yang boleh diminta pembeli untuk terlepas dari kerugian Penelitian yang digunakan oleh penulis termasuk jenis penelitian kualitatif dimana perolehan data langsung di lapangan atau responden. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpulkan dianalisis dengan metode yuridis empiris, dimana pendekatan yang dilakukan dengan cara penelitian lapangan dengan melihat kenyataan yang terjadi dan dikemukakan dengan hukum Islam yang belaku, lalu digunakan untuk menganalisis data yang dihasilkan dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan implementasi akad bai’ taqsith pada jual beli tukar tambah sound system bekas pakai di Wijaya Audio tidak sesuai dengan kesepakatan awal, secara akad yang disetujui pembayaran akan dilakukan setelah pertukaran sound system, tetapi pihak pembeli harus menerima resiko dikarenakan keterlambatan pembayaran. Penjual seharusnya memberi waktu yang tidak cukup lama agar pembeli dapat melunasinya tepat waktu. Adanya penundaan pembayaran tersebut maka dirugikan pihak penjual.
Sitasi
Zahro , Siti Fatimahthuz . (2023). Implementasi Akad Ba’i Taqsith Pada Jual Beli Tukar Tambah Sound System Bekas Pakai Ditinjau Dari Hukum Islam (Wijaya Audio Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Siti Fatimahthuz Zahro
sifazaaah@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Siti Fatimahthuz Zahro |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 20 Jul 2023 |
| Dibuat: | 20 Jul 2023 06:09 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:23 |