Analisis Praktik Jual Beli Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam (Studi Jual Beli Pakaian Bekas di Akun Instagram @wikanfet.second)
Abstrak
Putri, Anggita Salsabella. Dosen Pembimbing I Dr. Hj. Nurul Hanani, MHI dan Dosen Pembimbing II Pandi Rais, M.Pd. Analisis Praktik Jual Beli Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam (Studi Jual Beli Pakaian Bekas di Akun Instagram @wikanfet.second). Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. 2023. Kata Kunci : Jual Beli, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Hukum Islam Jual beli pakaian bekas di @wikanfet.second menerapkan masa garansi pada setiap produk yang dibeli. Jangka waktu garansi hanya 24 jam terhitung setelah pembelian dengan ketentuan yaitu kerusakan diakibatkan oleh ketidaksengajaan konsumen saat memakai barang. Jika lebih dari 24 jam, maka masa garansi sudah tidak berlaku. Permasalahan yang terjadi pada penelitian ini , yakni warna produk pada foto dengan aslinya berbeda sehingga dalam hal ini penjual tidak jujur mengenai kondisi barang. Penjual juga tidak mencantumkan kecacatan barang pada unggahan foto produk sehingga konsumen tidak memperoleh kebenaran dari kondisi pakaian bekas yang diperjual belikan. Keterangan ukuran pada unggahan foto juga tidak dijelaskan secara detail, sehingga menyebabkan permasalahan antara penjual dan pembeli. Selain itu, konsumen tidak dapat menggunakan masa garansi yang seharusnya menjadi hak konsumen ketika barang yang sampai tidak sesuai kesepakatan. Berkaca dari permasalahan ini maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Analisis Praktik Jual Beli Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam (Studi Jual Beli Pakaian Bekas di Akun Instagram @wikanfet.second) Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) menggunakan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang dilakukan dengan cara mereduksi data, menyajikan data lalu dilanjutkan dengan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut telah diperoleh kesimpulan bahwa: 1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, praktik jual beli pakaian bekas tersebut belum sesuai, karena upaya untuk melindungi konsumen dari kerugian atas pakaian bekas yang diperjualbelikan masih lemah. Selain itu, penjual tidak memberikan keterangan informasi secara lengkap terutama terkait warna dan ukuran pakaian bekas. Kemudian terkait tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang dialami oleh konsumen belum sepenuhnya terpenuhi. 2) Jual beli pakaian bekas di @wikanfet.second terdapat unsur ketidakjelasan kondisi barang mengenai warna dan ukuran, sehingga hal tersebut sangat berkaitan dengan unsur gharar. Selain itu, hak khiyar belum diterapkan pada jual beli pakaian bekas di @wikanfet.second ketika barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan penjual dalam iklan maupun promosi penjualan. Dengan demikian, berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan, jual beli tersebut telah melanggar aturan agama.
Sitasi
Putri , Anggita Salsabella . (2023). Analisis Praktik Jual Beli Di Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam (Studi Jual Beli Pakaian Bekas di Akun Instagram @wikanfet.second). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Anggita Salsabella Putri
anggitabella72@gamil.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Anggita Salsabella Putri |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 20 Jul 2023 |
| Dibuat: | 20 Jul 2023 06:12 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:23 |