Dampak Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Memaafkan Pelaku KDRT Ditinjau dari Psikologi Hukum dan Qanun Nisa (Studi Kasus di Kota Kediri)

Published ID 167 views 154 downloads
Abstrak

LUTFI NURROHMI, 2023. Dampak Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Memaafkan Pelaku KDRT ditinjau dari Psikologi Hukum dan Qanun Nisa’ (Studi Kasus di Kota Kediri) Skripsi, Hukum Keluarga Islam, Syariah, IAIN Kediri, Dosen Pembimbing (Moh. Nafik, M.HI dan Rezki Suci Qamaria, M.Psi) Kata Kunci : Psiklogi Hukum, Qanun Nisa’, Dampak Psikologis, Korban KDRT, Pemaafan, Pelaku KDRT. Di sepanjang Oktober 2022 Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mencatat sejumlah 18,261 kasus KDRT di Indonesia, dengan korban paling banyak adalah perempuan yakni 79,5% atau setara dengan 16.745 korban KDRT. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pelaku KDRT seharusnya di hukum berdasarkan pasal-pasal yang ada guna menimbulkan efek jera. Namun dalam praktiknya masih terdapat korban KDRT yang memilih memaafkan pelaku KDRT, sehingga menyebabkan kesenjangan antara Undang-Undang dengan praktik di masyarakat. Dari kesenjangan inilah yang membuat penelitian ini menarik untuk dikaji mengenai dampak psikologis korban KDRT yang memilih memaafkan pelaku KDRT dan alasan korban memaafkan pelaku KDRT, serta tinjauan psikologi hukum danqanun nisa’ terhadap dampak psikologis korban KDRT yang memaafkan pelaku KDRT. Jenis penelitian ini mengunakan jenis penelitian Yuridis-Empiris, serta menggunakan pendekatan psikologi hukum (psikologi of law). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer, sumber data sekunder sumber data tersier. Setelah data diperoleh kemudian akan dianalisa menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan dan verifikasi. Untuk memastikan kesimpulan valid, maka diuji keabasahan data dengan cara ketekunan pengmatan dan triangulasi data. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah dampak psikologis yang dirasakan korban KDRT yang memaafkan pelaku KDRT adalah awalnya merasa ketakutan, tekanan mental, marah, benci kepada pelaku, namun perlahan-lahan korban menjadi terbiasa. Setelah korban memaafkan pelaku, korban merasakan kehidupan yang tentram dan damai. Meskipun demikian korban masih trauma untuk menjalin hubungan baru dan sulit percaya terhadap laki-laki. Alasan korban memaafkan pelaku karena karena alasan demi anak dan karena orang tua, serta karena pelaku sudah meninggal, selain itu juga karena ingin merasakan ketenangan dan kedamaian hidup. Tinjauan psikologi hokum dan qanun nisa’ terhadap dampak psikologiskorban KDRT yang memilih memaafkan pelaku KDRT adalah sebenarnya sah-sah saja akan tetapi lebih baik dilaporkan saja ketika tidak dibarengi dengan adanya perubahan sikap pelaku, agar menimbulkan efek jera, sesuai dengan tujuan dari UU-PKDRT.

Sitasi

Nurrohmi , Lutfi .   (2023). Dampak Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Memaafkan Pelaku KDRT Ditinjau dari Psikologi Hukum dan Qanun Nisa (Studi Kasus di Kota Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Lutfi Nurrohmi

lutfinurrohmi1606@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Lutfi Nurrohmi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 25 Jul 2023
Dibuat: 25 Jul 2023 03:38
Diupdate: 09 May 2026 00:22