Praktik Take Over Di Bawah Tangan Pada Perjanjian Kredit Sepeda Motor Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Suzuki Finance Kediri )
Abstrak
ABSTRAK Muhamad Rizal,Praktik Take over Di Bawah Tangan Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah Studi Kasus Suzuki Finance Kediri, Dosen Pembimbing I Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag & Dosen Pembimbing II Bapak Alwi Musa Muzaiyin, S.E.I.,M.Sy, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci : Hiwalah, Take over , Pengalihan Kredit. Salah satu alasan penelitian ini adalah fakta bahwa nasabah sering mengambil kredit sepeda motor tanpa sepengetahuan bank sebagai kreditur. Dalam kasus ini, konsumen pengambil kredit menjual motornya kepada konsumen pembeli tanpa memberikan angsuran, yang kemudian dibayar oleh konsumen pembeli. Ini dilakukan karena dianggap bahwa pengalihan di bawah tangan atau tanpa sepengetahuan bank lebih mudah. Pengalihan debitur ini tidak memenuhi syarat shighat, yaitu bahwa muhal tidak berakad dengan muhil; sebaliknya, pihak muhil dengan muhal’alaih berakad dalam Take over di bawah tangan. Selain itu, sebagai pihak yang memiliki hutang awal kepada bank, pihak muhil dapat terkena tindakan pidana atau perdata karena tindakannya tersebut. Selain itu, pihak muhal’alaih juga dapat dikenakan hukuman pidana. Peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisis data. Data primer dan data sekunder adalah dua sumber data yang digunakan dalam skripsi ini. Data utama yang dikumpulkan penulis dikumpulkan melalui wawancara dan observasi, Namun, bahan hukum primer dan sekunder digunakan dalam penelitian ini. Penulis meggunakan al-Qur’an dan al-hadits sebagai bahan hukum primer untuk menganalisis hiwalah dan murabahah. Bahan hukum yang memiliki hubungan erat dengan bahan hukum primer disebut sebagai bahan hukum sekunder. Hasil penelitian dan diskusi ini menunjukkan bahwa bila ditinjau dari segi hukum positif, tata cara pengambilalihan terselubung yang dilakukan oleh nasabah atau debitur dianggap melanggar pasal-pasal yang telah ditetapkan undang-undang. Karena itu, pelanggan penjual dan pembeli dapat dikenakan pasal tertentu. Pasal-pasal tersebut antara lain pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan pasal 378 KUHP Tentang Penggelapan. Di sisi lain, nasabah pembeli akan dikenakan pasal 480 KUHP.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 26 |
| Tanggal Publikasi: | 28 Aug 2023 |
| Dibuat: | 28 Aug 2023 09:01 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:12 |