Analisis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Antara Wedding Organizer (WO) dan Pengguna Jasa (Studi Kasus di Bams Wedding Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri)

Published ID 83 views 56 downloads
Abstrak

Perkembangan sektor ekonomi khususnya di dunia bisnis saat ini semakin signifikan. Dilihat dari semakin banyaknya masyarakat yang saling mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian, termasuk salah satunya perjanjian antara wedding organizer dengan pengguna jasa. Pada saat pelaksanaan perjanjian pasti diharuskan adanya pemenuhan hak ataupun kewajiban oleh para pihak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan diawal. Jika salah satu pihak tidak memenuhi hak atau kewajibannya maka ia dianggap telah melakukan cidera janji (wanprestasi). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis penyelesaian sengketa wanprestasi antara wedding organizer (WO) dan pengguna jasa di Bams Wedding Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, dimana peneliti berupaya untuk menggali data melalui observasi, wawancara terbuka guna mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi serta bagaimana upaya penyelesaiannya serta dapat dikorelasikan dengan teori hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian yang dilakukan, maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1) Terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa ini terdapat dari dua sisi yaitu kesalahan yang dilakukan oleh pengguna jasa dan pihak Bams Wedding. Kelalaian pengguna jasa atas objek sewa yang hilang atau rusak dan melakukan keterlambatan pembayaran, sedangkan kelalaian Bams Wedding adalah terlambat untuk mengantarkan objek sewa ke lokasi pengguna jasa dan kesalahan terhadap pemasangan dekorasi. 2) Penyelesaian atas tindakan wanprestasi yang terjadi di Bams Wedding ini dilakukan secara musyawarah dalam bentuk negosiasi antara pihak WO dengan pengguna jasa, dan permintaan ganti rugi kepada pengguna jasa yang melakukan wanprestasi. Bila ditinjau dari Hukum Positif dan Hukum Islam maka penyelesaian wanprestasi ini telah sesuai dengan Pasal 1267 KUH Perdata dan al-Qur’an surah al-Imran ayat 159.

Sitasi

Nurmala , Chorida Ayu .   (2023). Analisis Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Antara Wedding Organizer (WO) dan Pengguna Jasa (Studi Kasus di Bams Wedding Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Chorida Ayu Nurmala

choridaayu191@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Chorida Ayu Nurmala
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 31 Jul 2023
Dibuat: 31 Jul 2023 03:51
Diupdate: 09 May 2026 00:19