Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Tanah Warisan Untuk Pemakaman (Studi kasus di Pemakaman Punden Mbah Gedong Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk)

Published ID 71 views 81 downloads
Abstrak

ABSTRAK SRI EKA YULIASTUTI, Dosen Pembimbing I Bapak Amrul Mutaqin, M.EI. dan Dosen Pembimbing II Ibu Faridatul Fitriyah, M.Sy: Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Tanah Warisan Untuk Pemakaman (Studi Kasus Di Punden Mbah Gedong Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk), IAIN KEDIRI, 2023. Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Warisan, Syirkah, Suf’ah Transaksi jual beli sering sekali dilakukan oleh masyarakat dalam kehidupan sehar-harinya dalam memenuhi kebutuhan hidup salah satunya yaitu jual beli tanah warisan untuk pemakaman yang terletak di Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Dalam pelaksanaannya tanah yang diperjualbelikan ini adalah dulu hasil membeli untuk pemakaman keluarga dan sekarang diwariskan kepada anaknya. Setelah diwariskan tanah tersebut diperjualbelikan oleh anaknya kepada masyarakat yang ingin membeli. Sebelum meninggal pewaris telah mewariskannya kembali kepada anaknya namun belum ada pembagian yang akan menjadi haknya ahli waris. Akan tetapi tanah tersebut sudah diperjualbelikan oleh anak keduanya tanpa diketahui oleh saudaranya dan masih sampai sekarang dilanjutkan. Sehingga perlu diteliti bagaimana proses jual beli tanah warisan yang masih hak milik bersama untuk pemakaman dan bagaimana tinjauan hukum islam tentang hak Syuf’ah dalam jual beli tanah warisan untuk pemakaman di Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan data lalu menarik kesimpulan yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data dengan analisis triangulasi. Hasil penelitian ini adalah jual beli tanah warisan untuk pemakaman yang dilakukan oleh anak kedua tersebut tidak diperbolehkan. Karena dalam tanah warisan itu masih belum dibagi antara kedua ahli waris. Mengakibatkan tanah itu masih terdapat hak kepemilikan dari saudara kandung yang sudah tidak pernah pulang kerumah dan sampai saat ini masih belum ada komunikasi. Sedangkan dalam jual belinya sendiri yang dilakukan oleh anak kedua itu tidak sah dikarenakan ada syarat yang tidak dapat terpenuhi. Salah satunya yaitu yang berkaitan dengan objek jual beli bahwa pengambilan manfaat yang dilakukan oleh ahli waris dalam praktik jual beli tanah pemakaman ini bukanlah milik sendiri melainkan masih milik bersama. Sehingga apabila nanti dari pihak saudaranya pulang kampung maka dalam proses jual beli tersebut akan mengakibatkan permasalahan yang lain. Di karenakan dalam penjualan tanahnya tersebut dari pihak saudaranya masih memiliki sebagian harta warisan tersebut. Maka dari itu bahwa dalam melakukan jual beli haruslah milik sendiri dan bukan milik orang lain sama seperti yang dilakukan oleh ahli waris.

Sitasi

Yuliastuti , Sri Eka .   (2023). Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Tanah Warisan Untuk Pemakaman (Studi kasus di Pemakaman Punden Mbah Gedong Desa Baleturi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Sri Eka Yuliastuti

ekas11183@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Sri Eka Yuliastuti
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 23
Tanggal Publikasi: 31 Jul 2023
Dibuat: 31 Jul 2023 08:15
Diupdate: 09 May 2026 00:19