Pemotongan Sisa Pembayaran Uang Panjar Dalam Praktik Jual Beli Melon Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ganggangtingan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan)
Abstrak
ABSTRAK Uswatun Khasanah, 2023. Pemotongan Sisa Pembayaran Uang Panjar Dalam Praktik Jual Beli Melon Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Ganggangtingan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. Pembimbing (1) Dr. Hj. Siti Nurhayati, SHI, M.Hum. dan Pembimbing (2) Ruston Nawawi, S.Ud.,MA. Kata Kunci : Pemotongan Sisa Pembayaran, Jual Beli, Hukum Islam Panjar adalah seseorang membeli barang dengan membayar sebagian harga barang tersebut kepada penjual. Apabila transaksi tidak batal, maka pembeli wajib membayar sisa harga barang tersebut. Namun, jika transaksi batal, maka uang yang telah dibayarkan menjadi hak penjual dan dianggap sebagai hadiah pembeli. Namun di dalam transaksi jual beli yang terjadi di Desa Ganggangtingan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dalam praktiknya terjadi ketidakjujuran dalam pembayaran sisa uang panjar (pelunasan). Ketidakjujuran ini berupa adanya pemotongan sisa pembayaran (pelunasan) yang dilakukan oleh pembeli (pemborong) dikarenakan harga di Pasar turun sehingga membuat pembeli (pemborong) pemotong uang pelunasan tanpa memikirkan yang akan dialami oleh petani (penjual). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Reasearch) jenis pendekatan kualitatif menggunakan metode pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dimana data ini diperoleh langsung dari masyarakat yang bersangkutan, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan artikel. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa, Pertama, sistem panjar ini mekanismenya sama seperti sistem panjar pada umumnya, akan tetapi yang membedakan sistem panjar ini dengan sistem panjar pada umumnya terdapat pemotongan sisa pembayaran (pelunasan) yang dilakukan oleh pembeli (pemborong) secara sepihak. Dalam sistem panjar ini sebagian petaninya mengalami pemotongan sisa pembayaran (pelunasan) sebagian yang lain tidak mengalaminya karena perbedaan pembeli (pemborong). Penyebabnya adanya pemotongan ini dikarenakan harga di pasar mengalami penurunan oleh sebab itulah pembeli (pemborong) harus memotongnya karena pembeli (pemborong) tidak mau mengalami kerugian. Maka perilaku pembeli (pemborong) ini tidak memiliki itikad baik karena hanya mempentingkan diri, padahal dalam prinsip jual beli harus memiliki itikad baik. Kedua, dalam praktik jual beli sistem panjar memang diperbolehkan akan tetapi dalam praktik yang ada di desa Ganggangtingan ini termasuk yang bertentangan dengan hukum islan karena salah satu dari rukun jual belinya tidak terpenuhi, yaitu barang yang diperjualbelikan (ma’qud ‘alaih) tidak dapat diserahterimakan, jual beli ini termasuk jual beli fa>sid karena terdapat unsur gharar yaitu barang atau objeknya belum dapat diserahterimakan pada saat akad, dan terdapat adanya pemotongan sisa pembayaran (pelunasan) yang dilakukan secara sepihak oleh pembeli (pemborong), dengan ada pemotongan secara sepihak yang sebelumnya tidak ada dikesepakatan dapat merugikan pihak petani (penjual), sehingga pemotongan sisa pembayaran (pelunasan) ini termasuk memakan harta tanpa pengganti. Sehingga praktik ini tidak sah karena bertententangan dengan hukum Islam.
Sitasi
Khsanah , Uswatun . (2023). Pemotongan Sisa Pembayaran Uang Panjar Dalam Praktik Jual Beli Melon Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ganggangtingan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Uswatun Khsanah
us.uswatun11@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Uswatun Khsanah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 21 |
| Tanggal Publikasi: | 02 Aug 2023 |
| Dibuat: | 02 Aug 2023 08:24 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:18 |