Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Perjanjian Hutang Piutang Bersyarat (Studi Kasus Di Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)
Abstrak
Praktik perjanjian hutang piutang bersyarat merupakan suatu praktik hutang piutang berwujud barang (benih, pupuk dan obat-obatan) yang pembayarannya berupa uang, perjanjian hutang piutang yang terjadi di desa Selopanggung kecamatan Semen kabupaten Kediri sudah lama berjalan kurang lebih 11 (sebelas) tahun. Praktik perjanjian hutang piutang bersyarat terjadi antara pengepul/bos sayur (muqridh) dengan petani sayur (muqtaridh). Di dalam perjanjian hutang piutang bersyarat dengan sistem modal diberi panen dibeli, dilaksanakan secara tidak tertulis sehingga teridentifikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh petani sayur. Oleh karena itu, penulis melakukan penelitian tinjauan hukum Islam terhadap praktik perjanjian hutang piutang bersyarat. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mempunyai 2 (dua) rumusan masalah, yang pertama, bagaimana praktik perjanjian hutang piutang bersyarat yang ada di desa Selopanggung kecamatan Semen kabupaten Kediri. Kedua, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik perjanjian hutang piutang bersyarat yang ada di desa Selopanggung kecamatan Semen kabupaten Kediri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yang menggunakan fakta-fakta empiris yang didapat dari observasi, wawancara, yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian hukum empiris menggunakan metode deskriptif-kualitatif dan merupakan pendekatan socio-legal yang berarti memberikan pemahaman mengenai hal tersebut menguntungkan atau merugikan masyarakat disuatu daerah tertentu. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik perjanjian hutang piutang bersyarat dilakukan dengan cara petani sayur sebagai muqtaridh, meminta pinjaman modal berupa barang yang kemudian diberikan oleh pengepul/bos sayur sebagai muqridh. Kemudian dalam proses penyerahan yang terjadi antara kedua belah pihak tidaklah disebutkan melainkan secara lisan serta berdasar pada saling percaya/hukum adat (perjanjian tidak tertulis). Kedua, teridentifikasi adanya kecurangan dari pihak petani sayur yakni sebagian hasil panen yang seharusnya dijual kepada pengepul/bos sayur akan tetapi sebagian dijual kepasar langsung karena suatu alasan tertentu. Janji bersyarat harus jelas. Jika harga beli dari pengepul/bos sayur tidak jelas serta tidak sesuai bahkan lebih rendah dari harga pasar dalam membeli hasil panen petani sayur, maka akan merugikan pihak petani sayur. Maka, dengan adanya bersyarat itu keliru.
Sitasi
Wulantika , Wulantika . (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Perjanjian Hutang Piutang Bersyarat (Studi Kasus Di Desa Selopanggung Kecamatan Semen Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Wulantika Wulantika
wulantiwu99@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Wulantika Wulantika |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 25 |
| Tanggal Publikasi: | 03 Aug 2023 |
| Dibuat: | 03 Aug 2023 06:17 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:18 |