Kebutuhan Kosmetik Sebagai Pemicu Konflik Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 0014/Pdt.G/2019 PA. Msj)
Abstrak
Nafkah merupakan bentuk pemenuhan kewajiban seorang suami terhadap isteri dan keluarganya, tentu hal ini menjadi penting untuk menghadapi kebutuhan manusia saat ini yang dinamis dan berkembang termasuk salah satunya adalah kosmetik akan tetapi dalam konteks dinamis bisa saja kosmetik menjadi sebuah kebutuhan ataupun keinginan bagi istri. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini dapat di kategorikan sebagai penelitian kepustakaan (Library Reseacrh). Dalam penulisan ini teknik pengumpulan data melalui dokumen-dokumen, buku-buku, kitab, artikel, dan bahan lainya yang behubungan dengan masalah yang akan diteliti dalam penulisan skripsi ini.setelah dilakukan pengumpulan data dengan cara diatas, maka akan dilakukan analisis deskriptif (Analitical Description) terhadap data-data tersebut, yaitu menyajikan fakta-fakta secara sistematis sehingga dapat lebih mudah dipahami dan disimpulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Persepsi Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Kebutuhan Kosmetik Dalam Rumah Tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Nafkah sering menjadi salah satu pemicu terjadinya sebuah pertengkaran dan kekacauan dalam rumah tangga yang berujung kepada perceraian. Salah satunya tidak terpenuhinya kebutuhan kosmetik. Namun berbeda halnya dengan kebutuhan pokok yang berupa sandang, pangan, dan papan telah terpenuhi sebagaimana sesuai dengan kemampuan suami untuk menunaikan kewajibannya kepada istri. 2) Dalam konteks hukum Islam menurut ulama memenuhi kebutuhan untuk merawat diri merupakan nafkah yang wajib suami berikan kepada istri. Adapun nafkah kosmetik untuk mempercantik diri, tidak wajib kecuali jika suami menginginkan istri berhias. Hanya ulama Malikiyah dan Hanabilah yang mewajibkannya dengan syarat jika memang telah menjadi kebiasaan istri atau jika tanpa alat kosmetik tersebut maka akan memberikan dampak buruk bagi istri. Menurut Al-qur’an, undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam jika suami harus melindungi istrinya dan memberi semua hal kebutuhan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan penghasilannya termasuk pemenuhan kebutuhan kosmetik.
Sitasi
Yaqin , Binti Ainul . (2023). Kebutuhan Kosmetik Sebagai Pemicu Konflik Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Nomor 0014/Pdt.G/2019 PA. Msj). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Binti Ainul Yaqin
bintiainul22@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Binti Ainul Yaqin |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 21 |
| Tanggal Publikasi: | 03 Aug 2023 |
| Dibuat: | 03 Aug 2023 07:27 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:18 |