Penundaan Pembagian Harta Waris Secara Islam Dalam Perspesktif Sosiologi Hukum (Studi Kasus Di Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri)

Published ID 64 views 62 downloads
Abstrak

ABSTRAK Moh Fatkur Rochman, 2023. Penundaan Pembagian Harta Waris Secara Islam dalam Perspektif Sosiologi Hukum (Studi kasus Masyarakat Islam di Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri). Skripsi, Hukum Keluarga Islam, Syariah, IAIN Kediri. Dosen Pembimbing (Dr. H. Ilham Tohari, MHI dan Zakiyatus Soimah, M.HI). Kata Kunci: Penundaan, Pembagian Harta waris, Sosiologi Hukum. Kesalahan yang selalu terulang terjadi, yaitu permasalahan tentang menunda-nunda pembagian harta waris. Dalam syariat Islam tidak dibenarkan adanya harta yang tidak bertuan. Penundaan pembagian harta waris merupakan tindakan yang melanggar asas Ijbari dalam ketentuan hukum waris Islam. Di Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri terdapat beberapa keluarga yang melakukan penundaan pembagian harta waris. Kemudian peneliti menggunakan analisis perspektif sosiologi hukum terhadap adanya suatu peristiwa penundaan pembagian harta waris. Penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris. Dalam penelitian empiris atau dengan nama lain penelitian lapangan, peneliti menitikberaltkaln paldal halsil pendaltalaln yalng dalpalt diperoleh lalngsung di malsyalralkalt. Dalam hal ini adalah terjadinya penundaan pembagian harta waris di dalam masyarakat. Selain itu, peneliti juga menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Pendekatan sosiologi hukum bertujuan untuk memahami suatu gejala sosial dalam bidang hukum dalam masyarakat. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Selain itu, juga ditunjang dengan adanya bahan sekunder, dari buku-buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis secara deskriptif. Dari hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan pandangan ahli waris ketika salah satu orang tua masih hidup harta waris tidak dibagikan karena penghormatan orang tua, ada waktu tersendiri untuk membagi harta waris, pembagian harta waris tidak boleh tergesa-gesa, ahli waris masih fokus pada pekerjaan dan mengurus orang tua. Adapun faktor yang melatarbelakangi penundaan adalah penghormatan terhadap orang tua, objek masih terikat perjanjian sewa-menyewa, salah satu ahli waris masih belum mencukupi umur dan menjadi tanggungan ahli waris lain, objek masih digunakan bersama, dan minimnya pengetahuan tentang ketentuan hukum waris. Penundaan pembagian harta waris di desa Wonoasri yang ada pada keluarga masing-masing yang dapat diterima secara akal sehat. Ahli waris secara sadar tidak membagikan harta waris ketika masih ada orang tua karena merupakan bentuk penghormatan. Adanya asumsi masyarakat yang memahami bahwa ketika salah satu orang tua masih hidup harta waris tidak dibagikan kemudian menjadi kebiasaan pada suatu masyarakat.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 21 Aug 2023
Dibuat: 21 Aug 2023 04:17
Diupdate: 09 May 2026 00:13