Analisis penolakan permohonan isbat nikah dan pengesahan anak terhadap status perkawinan beda agama dan hak anak ditinjau dari hukum positif (dalam penetapan kasus no. 30/pdt.p/2029/PA.ktb)

Published ID 146 views 74 downloads
Abstrak

ABSTRAK ARUBAWAN DWI URFANY, Dosen Pembimbing Dr. Hj. Nurul Hanani, MHI. dan Sheila Fakhria, MH.: Analisis Penolakan Permohonan Isbat Nikah dan Pengesahan Anak Terhadap Status Perkawinan Beda Agama dan Hak Anak ditinjau dari Hukum Positif (Dalam Penetapan Kasus No. 30/Pdt.P/2019/PA.Ktb), Syariah, IAIN Kediri 2023. Kata Kunci: isbat nikah, perkawinan beda agama, hak anak, hukum positif Permohonan isbat nikah yaitu permohonan yang diajukan kepada Pengadilan untuk diberi pernyataan sahnya suatu perkawinan dan mempunyai kekuatan hukum. Perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, selanjutnya dapat berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana mestinya. Adapun permohonan isbat nikah dan pengesahan anak yakni perkara nomor 30/Pdt.P/2019/PA.Ktb ditolak oleh Pengadilan Agama Kotabaru dengan beberapa pertimbangan hukum. Penulis tertarik untuk meneliti secara mendalam tentang bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur proses penolakan permohonan isbat nikah, serta implikasinya terhadap status perkawinan beda agama yang dilakukan para Pemohon dan juga hak-hak anak dalam penetapan kasus nomor 30/Pdt.P/2019/PA.Ktb. Penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut sehingga tujuan penelitian penulis ialah: 1) Untuk memahami pertimbangan Hakim dalam Penetapan Perkara No. 30/Pdt.P/2019/PA.Ktb; 2) Untuk menganalisis penolakan permohonan isbat nikah dan pengesahan anak Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2019/PA.Ktb terhadap status perkawinan beda agama dan hak anak ditinjau dari hukum positif Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan kasus, karena penelitian ini menelaah bahan hukum utama yakni putusan Pengadilan Agama Kotabaru No. 30/Pdt.P/2019/PA.Ktb. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini ialah menggunakan metode dokumentasi. Penelitian ini menggunakan data sekunder, maka peneliti mengumpulkam bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan penelitian seperti peraturan perundang-undangan, KHI, bukubuku hukum dan karya ilmiah lainnya. Hasil dari penelitian ini: 1) Hakim dalam menolak permohonan isbat nikah adalah sudah memenuhi prosedur dan peraturan dalam hukum positif. Hakim memiliki dasar hukum yang kuat yakni Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan; 2) Adapun mengenai status perkawinan para Pemohon yaitu tidak sah, karena perkawinan beda agama. Hal ini berdasarkan Pasal 40 huruf (c) KHI. Namun, penulis berpandangan bahwa Hakim perlu mempertimbangkan kembali terkait keputusan pindah agama yang dilakukan Pemohon II (Isteri). Hakim perlu menindaklanjuti dengan mencantumkannya ke dalam putusan, yakni semacam putusan lanjutan atau rekomendasi. Putusan Hakim tidak menyoroti perihal hak anak. Padahal Undang-undang di Indonesia banyak yang memberi perhatian terhadap hak anak, baik tentang jaminan perlindungan anak, kesejahteraan anak, dan lain sebagainya. Penulis menilai bahwa putusan Hakim perkara No. 30/Pdt.P/2019/PA.Ktb tidak cacat hukum, hanya saja putusan tersebut tidak memuat beberapa hal-hal yang berkaitan dengan langkah hukum yang harus diambil oleh para Pemohon. Hakim tidak menyinggung terkait bagaimana status anak dalam perkawinan kedua orangtuanya. Hakim juga menutup mata mengenai kebenaran bahwa Pemohon II telah masuk Islam.

Sitasi

Urfany , Arubawan Dwi .   (2023). Analisis penolakan permohonan isbat nikah dan pengesahan anak terhadap status perkawinan beda agama dan hak anak ditinjau dari hukum positif (dalam penetapan kasus no. 30/pdt.p/2029/PA.ktb). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Arubawan Dwi Urfany

arubawan123@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Arubawan Dwi Urfany
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 14
Tanggal Publikasi: 10 Aug 2023
Dibuat: 10 Aug 2023 07:07
Diupdate: 09 May 2026 00:15