Kolaborasi Guru Bimbingan Konseling dan Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Upaya Mengatasi Pernikahan dini (Studi kasus di SMK PGRI 2 Kediri)

Published ID 203 views 178 downloads
Abstrak

Pernikahan dini adalah suatu akad nikah yang dilangsunkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Menurut hukum Islam pernikahan dapat dilaksanakan ketika anak sudah baligh. Sedangkan menurut hukum di negara Indonesia pernikahan dapat diizinkan jika pihak perempuan dan laki-laki sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam pencegahan upaya pernikahan dini disekolah, perlu adanya bentuk pembinaan berupa kolaborasi antara guru bimbingan konseling dengan guru pendidikan agama Islam. Penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan bentuk kolaborasi antara guru bimbingan konseling dengan guru pendidikan agama Islam dalam upaya mengatasi pernikahan dini, dan mekanisme pelaksanaan kolaborasi guru bimbingan konseling dengan guru pendidikan agama Islam dalam upaya mengatasi pernikahan dini.

Sitasi

Asna , Fatikhatul .   (2023). Kolaborasi Guru Bimbingan Konseling dan Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Upaya Mengatasi Pernikahan dini (Studi kasus di SMK PGRI 2 Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Fatikhatul Asna

fatikhatulasna72@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Fatikhatul Asna
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 04 Sep 2023
Dibuat: 04 Sep 2023 04:47
Diupdate: 09 May 2026 00:09