Analisis Yuridis Permohonan Isbat Nikah Sekaligus Gugatan Cerai Dalam Satu Gugatan Di Peradilan Agama

Published ID 160 views 149 downloads
Abstrak

Bagi pasangan suami istri yang hendak melakukan perceraian, namun tidak memiliki akta nikah karena suatu alasan tertentu maka, dapat melakukan isbat nikah sekaligus perceraian. Penggabungan isbat nikah dengan perceraian dapat dikatakan sebagai kumulasi Gugatan. Meskipun dalam praktiknya kumulasi gugatan sering dilakukan di muka persidangan, namun dalam hukum acara perdata tidak ditemukan ketentuan yang melarang atau membolehkan kumulasi gugatan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara isbat nikah sekaligus gugatan cerai dalam satu gugatan di Peradilan Agama dan tinjauan hukum acara terhadap penggabungan dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan di Peradilan Agama. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan peneliti untuk menjawab rumusan masalah adalah dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang didapat melalui teknik dokumentasi dan studi kepustakaan (bibliography study). Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan logika deduktif melalui metode analisis kualitatif, dan digunakan pula metode kualitatif model analisis perbandingan (comparative analysis). Penelitian ini menghasilkan, satu, dalam memutus perkara isbat nikah sekaligus gugatan cerai dalam satu gugatan Majelis Hakim mempertimbangkan isbat nikah terlebih dahulu baru kemudian mempertimbangkan gugatan cerai. UU Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI sering digunakan sebagai dasar mengisbatakan nikah. Pasal 39 UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 116 KHI, adalah dasar hukum yang sering digunakan untuk memutus perceraian dan penjatuhan talak satu bain sughra dengan Pasal 119 ayat (2) huruf (c) KHI. Kedua, dalam hukum acara tidak diatur mengenai penggabungan dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan, bahkan dalam HIR, RBg, dan, Rv yang merupakan sumber hukum acara dalam Peradilan Agama, tidak ditemukan ketentuan boleh atau tidaknya dua pokok perkara berbeda yang diputus dalam satu gugatan, sehingga dalam praktiknya kumulasi gugatan tidak dibenarkan dalam Peradilan Agama karena tidak ada ketetapan yang berupa peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan kumulasi gugatan.

Sitasi

Novitasari , Eli .   (2023). Analisis Yuridis Permohonan Isbat Nikah Sekaligus Gugatan Cerai Dalam Satu Gugatan Di Peradilan Agama. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Eli Novitasari

elinovita0125@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Eli Novitasari
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 18 Aug 2023
Dibuat: 18 Aug 2023 03:00
Diupdate: 09 May 2026 00:15