Makna Perjodohan Pada Masyarakat Madura Di Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo
Abstrak
Muhammad Alfian Dilaga Zen 2021, Makna Perjodohan Pada Masyarakat Madura di Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana, IAIN Kediri, Dosen Pembimbing: 1. Dr. Hj. Nurul Hanani, M.HI. 2. Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag. Kata Kunci: Makna, Perjodohan, Bhebekalan . Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara suami dan istri, dan dalam perkawinan harus ada kerelaan dari kedua belah pihak. Islam memberikan sebuah konsep untuk melaksanakan sebuah perkawinan yang baik, di antaranya adalah perkawinan dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dan pertimbangan dari calon mempelai dan tidak ada paksaan. Setiap orang tua selalu ingin melihat anaknya mendapat yang terbaik dalam semua aspek, termasuk perihal jodoh. Masih banyak orang tua yang menjodohkan anaknya dengan pilihan, padahal pilihan orang tua belum tentu menjadi pilihan terbaik bagi anaknya. Masyarakat Madura di kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo hingga saat ini masih melakukan budaya perjodohan/bhebekalan dengan alasan menjaga tradisi dan budaya adat Madura. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjodohan di kecamatan panarukan kabupaten Situbondo, serta makna perjodohan pada masyarakat Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis sosiologis, yang memaparkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis serta memberikan data dengan teliti. Langkah-langkah dalam pengumpulan datanya adalah dengan metode observasi, dokumentasi dan wawancara, kemudian mengklasifikasikan dan menganalisisnya sehingga menghasilkan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa makna dari dilaksanakannya praktek perjodohan pada masyarakat Madura kecamatan Panarukan Kabupeten Situbodo yakni karena faktor kekerabatan, nasab, dan keagamaan. menurut maqasid Syariah masyarakat Panarukan Situbondo menggunakan aspek dharuriyat dalam melaksanakan perjodohan. Mereka menjodohkan anaknya dengan maksud memelihara nasab/keturunan (h{ifz} an-nasb), memelihara harta (h{ifz} al-mal), memelihara unsur agama (h{ifz} al-din) dengan maksud berdakwah dan menjauhkan dari zina, memelihara akal (h{ifz} al-aql) agar tidak dicap perawan tua dan ada rasa kepemilikan, serta memelihara jiwa (h{ifz} an-nafs) menjauhkan perkara perkara yang dilarang oleh agama.
Sitasi
Zen , Muhammad Alfian Dilaga . (2023). Makna Perjodohan Pada Masyarakat Madura Di Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Muhammad Alfian Dilaga Zen
dilagazen@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Muhammad Alfian Dilaga Zen |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 31 |
| Tanggal Publikasi: | 18 Aug 2023 |
| Dibuat: | 18 Aug 2023 07:22 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:14 |