Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Produk Makanan Baso Aci Di Marketplace Shopee Menurut Tinjauan Fiqh Muamalah (Studi Kasus Toko Online Shopee Boci Abah Tea Official, Kediri)
Abstrak
RULLY ADELIA MARDIANA, Dosen Pembimbing Dr. Hj. NURUL HANANI, M.HI dan SHEYLA NICHLATUS SOVIA, Lc., M.Ag, Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Produk Makanan Baso Aci Di Marketplace Shopee Menurut Tinjauan Fiqh Muamalah (Studi Kasus Toko Online Shopee Boci Abah Tea Official, Kediri), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Makanan, Baso Aci, Marketplace Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa “Hukum perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Produk makanan merupakan produk yang berasal dari sumber hayati atau air, baik diolah maupun tidak dan diperuntukkan sebagai makanan oleh manusia. Baso aci ialah jenis makanan yang berbahan dasar tepung aci atau tepung kanji dilengkapi dengan aneka toping. Marketplace ialah tempat berlangsungnya transaksi elektronik bagi pemilik usaha dan pengguna layanan marketplace. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap pembelian produk makanan baso aci di marketplace Shopee toko Boci Abah Tea Official. Serta, perlindungan konsumen terhadap pembelian produk makanan baso aci di marketplace Shopee toko Boci Abah Tea Official menurut tinjauan fiqh muamalah. Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan deksriptif kualitatif. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris. Kemudian dilanjut dengan pengumpulan data yang menggunakan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan menjelaskan bahwa perlindungan konsumen yang dilakukan pihak Boci Abah Tea Official terhadap konsumen (pembeli) yang mengalami kerugian akibat pembelian produk makanan baso aci di marketplace Shopee Toko Boci Abah Tea Official ialah melakukan refund barang atau dana kepada konsumen dengan memenuhi beberapa syarat yang sudah tercantum pada deskripsi produk, jika syarat tidak dilakukan maka komplain tidak akan diterima. Pada jual beli tersebut mengandung klausula baku yang harus disetujui oleh konsumen. Menurut tinjauan fiqh muamalah bahwa perlindungan konsumen pada marketplace Shopee Toko Boci Abah Tea Official sudah sesuai dengan hak khiyar serta hak konsumen dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan mudharat antara pihak pelaku usaha (Boci Abah Tea Official) dan pihak konsumen, di antaranya khiyar majelis apabila konsumen ingin membatalkan produk yang dipesan (checkout) stock-nya kosong maka pembatalan akan diterima, khiyar ‘aib apabila produk boso aci yang diterima terdapat cacat atau kerusakan akan mendapat ganti rugi sesuai syarat ketentuan pada deskripsi produk, serta khiyar syarat apabila pemesanan (checkout) baso aci melebihi jam operasional bisa batal otomatis.
Sitasi
Mardiana , Rully Adelia . (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Produk Makanan Baso Aci Di Marketplace Shopee Menurut Tinjauan Fiqh Muamalah (Studi Kasus Toko Online Shopee Boci Abah Tea Official, Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Rully Adelia Mardiana
rullyadelia92@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Rully Adelia Mardiana |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 15 |
| Tanggal Publikasi: | 30 Aug 2023 |
| Dibuat: | 30 Aug 2023 07:15 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:11 |