Faktor Keberhasilan Mediator Terhadap Mediasi Perkara Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri)
Abstrak
CLARISA DIVA PUTRI, Dosen Pembimbing Dr. ULIN NA’MAH, MHI dan RUSTON NAWAWI, S.Ud., MA, Faktor Keberhasilan Mediator Terhadap Mediasi Perkara Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Kediri), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci : Mediator, Mediasi, Sengketa Ekonomi Syariah Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator. Hakim yang menangani perkara sengketa harus terlebih dahulu melaksanakan prosedur mediasi. Upaya damai ini diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Keberhasilan sebuah mediasi dipengaruhi oleh beberapa faktor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan mediasi ekonomi syariah telah berjalan secara optimal dan faktor pendukung yang mempengaruhi keberhasilan mediator dalam mediasi ekonomi syariah. Tulisan ini merupkan hasil penelitian lapangan (field reseacrh) yang berlokasi di Pengadilan Agama Kota Kediri. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa, upaya mediasi di Pengadilan Agama Kota Kediri bukan hanya sebatas formalitas, tetapi dilakukan dengan sungguh-sungguh. Tahap pelaksanaan dari tahap pra mediasi, dimana tahap penetapan mediator oleh Majelis Hakim maupun para pihak. Tahap mediasi, mediator akan mewadahi kedua pihak untuk bernegosiasi dengan pengawasan. kemudian akan disusun poin-poin kesepakatan dengan bantuan mediator. Pelaksanaan mediasi ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kota Kediri dilaksanakan lebih dari 1 kali pertemuan, apabila diestimasi memakan waktu selama 1 hingga 3 minggu. Hal tersebut selaras dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Faktor-faktor pendukung keberhasilan mediator dalam mediasi perkara ekonomi syariah yaitu Pertama, penerapan PERMA No 1 Tahun 2016 yang memiliki daya paksa sekaligus kekuatan hukum yang mengikat terkait beritikad baik. Kedua, mediator yang memiliki skill serta pengalaman di bidang ekonomi syariah. Ketiga, sarana prasarana di ruang mediasi yang memadai dan privasi yang terjaga, sehingga dapat memberi kenyamanan para pihak. Serta pemakaian Handphone dengan menggunakan aplikasi video call whatsaap guna memberi alternatif apabila para pihak berhalangan hadir. Keempat, kemauan para pihak yang terlibat seperti yang bersengketa mau beritikad baik disertai dengan rasa antusias sehingga menumbuhkan kesadaran hukum.
Sitasi
Putri , Clarisa Diva . (2023). Faktor Keberhasilan Mediator Terhadap Mediasi Perkara Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas IB Kota Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Clarisa Diva Putri
clarisadivaputri00@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Clarisa Diva Putri |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 24 |
| Tanggal Publikasi: | 30 Aug 2023 |
| Dibuat: | 30 Aug 2023 07:14 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:11 |