Analisis Wakaf Tanah Yang Tidak Terdaftar Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun)
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi karena sebagian masyarakat yang melaksanakan kegiatan wakaf tanah masih sering dijumpai dengan atas dasar rasa saling percaya tanpa ada pencatatan oleh pihak yang berwenang. Jadi tidak ada bukti hukum yang bisa dipertanggung-jawabkan. Oleh karena itu sangat besar resikonya terjadi permasalahan pada wakaf tersebut. Dan jika terjadi permasalahan nantinya akan sulit untuk diselesaikan karena tidak ada pencatatan sebelumnya. Hal itu disebabkan karena masyarakat tidak mengetahui mengenai akibat hukum yang terjadi atas wakaf tanah yang tidak terdaftar. Dan masyarakat juga tidak mengetahui status wakaf tanah yang tidak terdaftar menurut peraturan perundang-undang dan pandangan hukum Islam. Fokus Penelitian dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana status wakaf tanah yang tidak terdaftar menurut hukum Islam? (2) Bagaimana status wakaf tanah yang tidak terdaftar menurut peraturan perundang-undangan? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap wakaf tanah yang tidak terdaftar? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan pendekatan socio-legal. Lokasi penelitian terletak di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Data yang diperoleh bersumber dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu, Lembaga Wakaf Pertanahan Nahdlatul Ulama Kabupaten Madiun serta buku karya tulis ilmiah lainnya. Metode yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Paparan dan analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Status wakaf tanah yang tidak terdaftar menurut hukum Islam adalah sah. Selama syarat rukun dan ketentuan akad wakaf dalam kaidah Islam terpenuhi. (2) Status wakaf tanah yang tidak terdaftar menurut peraturan perundang-undangan adalah tidak sah. Karena pendaftaran benda wakaf merupakan termasuk persyaratan yang telah ditetatapkan dalam hukum negara. (3) Akibat hukum terhadap wakaf tanah yang tidak terdaftar adalah tanah wakaf yang tidak didaftarkan maka dapat ditarik kembali oleh ahli waris wakif menurut hukum negara. Karena tidak ada bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan munurut hukum Islam menarik kembali harta benda wakaf tidak diperbolehkan. Karena wakaf dilakukan untuk selama-lamanya.
Sitasi
Shilahuddin , Nashirul Haq . (2023). Analisis Wakaf Tanah Yang Tidak Terdaftar Perspektif Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Nashirul Haq Shilahuddin
tjakiroel99@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Nashirul Haq Shilahuddin |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 30 Aug 2023 |
| Dibuat: | 30 Aug 2023 07:44 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:10 |