Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Dalam Proses Hak Atas Warisan Wali Jual Beli Tanah Oleh Seorang Anak Yang Memiliki Gangguan Mental (Idiot) Dalam Perspektif KHI (Penetapan Pengadilan Agama Bangil Nomor 62/Pdt.P/2017/PA.Bgl)
Abstrak
Pernikahan adalah ikatan sebuah lahir batin antara suami dan istri dalam mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Skripsi ini membahas mengenai “Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Dalam Proses Hak Atas Warisan Wali Jual Beli Tanah Oleh Seorang Anak Yang Memiliki Gangguan Mental (Idiot) Dalam Perspektif KHI “(Penetapan PA BANGIL Nomor 62 / Pdt.P /2017/PA.Bgl.)”. Megenai arti kewarisan ialah pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisanya yang masih hidup serta menerima bagianya. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian kewarisan menurut KHI yang dimana ahli warisnya mempunyai cacat mental ( Idiot ), apakah memiliki status pandangan hukum tersebut, dan atas dasar hukum apa hakim mengabulkan putusan tersebut dalam perwaliannya. Berdasarkan dengan penelitian ini menggunakan (library research), dan menggunakan buku – buku, jurnal – jurnal, serta tulisan tulisan yang mengarah ke kompilasi hukum Islam. Penelitian ini juga menggunakan 2 type yaitu pendekatan Undang – Undang (Statue approach) dengan menggunakan legislasi dan regulasi, dan pendekatan yang kedua menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approarch) untuk mengkaji dan menganalisis kerangka pikir, konsep atau landasan teoritis. Dalam penelitian ini juga menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa wali waris diperuntukkan untuk orang yang belum cakap untuk berbicara, atau anak yang masih belum dewasa. Bahwa dalam penetapan tersebut sebidang tanah yang diwariskan, akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Pertimbangan hakim PA Bangil, bahwa bagi anak yang sudah dewasa namun tidak cakap melakukan peruatan hukum, karena kondisi kejiwaannya terganggu harus berada dalam kekuasaan perwalian seseorang wali sebagai pengampuannya. Hal ini telah sesuaik ketentuan yang berlaku dengan pasal 433 kitab Undang-undang Hukum Perdata Jo. Pasal 106 ayat (1 dan 2 ) Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk menambah khazanah wawasan yang dimana hak-hak yang didapatkan bagi penyandang orang yang kebutuhan khusus atau (Idiot) dalam pandangan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku. Anak cacat mental (Idiot) dalam penetapan tersebut tetap mendapatkan hak-hak warisannya dari seorang pewaris. Dalam Kompilasi Hukum Islam ahli waris dalam penetapan tersebut dipersamakan dengan anak yang belum dewasa atau belum cakap seperti yang dijelaskan Pasal 184 KHI, begitupun KUHPer dijelaskan pasal 433. Jadi ahli waris cacat mental (idiot) mendapatan warisan tersebut harus dibantu dengan wali atau pengampu untuk menerima warisan tersebut.
Sitasi
Pramisyani , Moch Salsadilla Deva Putra . (2023). Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Dalam Proses Hak Atas Warisan Wali Jual Beli Tanah Oleh Seorang Anak Yang Memiliki Gangguan Mental (Idiot) Dalam Perspektif KHI (Penetapan Pengadilan Agama Bangil Nomor 62/Pdt.P/2017/PA.Bgl). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Moch Salsadilla Deva Putra Pramisyani
mochsalsadilladevaputra@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Moch Salsadilla Deva Putra Pramisyani |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 31 Aug 2023 |
| Dibuat: | 31 Aug 2023 07:10 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:10 |