Pertimbangan Hakim Dalam Penentuan Besarnya Nafkah Anak Pasca Perceraian (Analisis Putusan Pengadilan Nomor 1217/Pdt.G/2022/PA.Ngj)

Published ID 140 views 137 downloads
Abstrak

Penentuan besaran nafkah pasca perceraian oleh majelis hakim tentunya haruslah memiliki dasar. Terlebih jika dilihat dalam putusan nomor 1217/Pdt.G/2022/PA.Ngj ada yang dikabulkan berbeda dan ada yang dikabulkan sama oleh majelis hakim. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti merangkum dalam dua fokus penelitian untuk mengetahui penentuan nafkah pasca perceraian berdasarkan perundang-undangan, dan pertimbangan hakim dalam penentuan besarnya nafkah anak pasca perceraian

Sitasi

Rosyid , Moch Abdul .   (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Penentuan Besarnya Nafkah Anak Pasca Perceraian (Analisis Putusan Pengadilan Nomor 1217/Pdt.G/2022/PA.Ngj). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Moch Abdul Rosyid

rosyidmochabdul@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Moch Abdul Rosyid
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 19
Tanggal Publikasi: 13 Sep 2023
Dibuat: 13 Sep 2023 02:54
Diupdate: 09 May 2026 00:06