Praktik Kerja Sama Pengelolaan Ternak Sapi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus BUMDES Di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri)
Abstrak
INDAH PUTRI HANDAYANI NINGSIH. 2023. Praktik Kerja sama Pengelolaan Ternak Sapi DalamPerspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus BUMDES Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, Skripsi, Progam Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri. Dosen Pembimbing (1) Drs. H. M. Mahdil Mawahib, SH, M.Ag dan Dosen Pembimbing (2) Alwi Musa Muzaiyin.,S.EI.,M.Sy. Kata Kunci: Kerja sama, Mudharabah, Ijarah Pengelolaan Ternak Sapi. Dalam bahasa fikihnya pembagian keuntungan atau bagi hasil disebut Mudharabah. Pembagian keuntungan dalam mudharabah pada suatu kerja sama dinyatakan dalam bentuk persentase kepada kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama. Berbicara mengenai kerja sama, seperti yang terjadi praktik kerja sama dalam bidang peternakan sapi yang dilakukan oleh BUMDes di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, dalam kerja sama ini melibatkan masyarakat setempat. BUMDes membuat kesepakatan bahwa pembagian keuntunganya adalah 70% : 30% . Pada praktik kerja sama pengelolaan ternak sapi terdapat pihak yang hanya memikirkan bagi hasilnya saja sehingga terjadi pada saat sapi yang dikelola tersebut sudah beranak, induk dari sapi tersebut tidak di rawat dengan baik sehingga induk sapi tersebut kurus, pada masa pemeliharaan terdapat pihak pengelola yang sudah melakukan kawin suntik tetapi yang terjadi adalah sapi tersebut tidak mendapatkan hasil yang disebabkan sapi mengalami majer. Karena terjadinya hal tersebut beralih menjadi penggemukan sapi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1). Bagaimana praktik kerja sama pengelolaan ternak sapi pada BUMDes di Desa Blimbing Kacamatan Mojo Kabupaten Kediri 2)Bagaimana perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik kerja sama pengelolaan ternak sapi pada BUMDes di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris dengan menganalisa permasalahan di lapangan dengan pendekatan kualitatif. Menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Menggunakan sumber data primer dan sekunder. Serta tahap terakhir adalah dengan pengecekan keabsahan data menggunakan tehnik triangulasi dan standart krebilitas. Pada penelitian ini dapat di ambil kesimpulan bahwa 1) Dalam praktik kerja sama pengelolaan ternak sapi pada BUMDes di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri sudah memenuhi rukun berdasarkan teori mudharabah dan ijarah. 2) Dalam perspektik Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik kerja sama pengelolaan ternak sapi pada BUMDes di Desa Blimbing berdasarkan fakta di lapangan Namun, dari keduanya tidak memenuhi secara syaratnya sehingga dari praktik kerja sama tersebut menjadikan fasid (rusak). Karena suatu akad dapat dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 20 |
| Tanggal Publikasi: | 14 Sep 2023 |
| Dibuat: | 14 Sep 2023 04:33 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:05 |