Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wanprestasi Praktik Ijarah (Studi Kasus Di Studio Ibi Photography)
Abstrak
AIRLY WILLIS SYIANA AININ, Dosen Pembimbing AMRUL MUTAQIN, M.EI dan MOH. BADRUS SOLICHIN, S.Pd., MA, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wanprestasi Praktik Ijarah (Studi Kasus di Studio IBI Photography), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata kunci: Wanprestasi, Ijarah, Hukum Islam, IBI Photography Wanprestasi merupakan tidak dipenuhinya kewajiban dengan waktu yang ditentukan, atau dilakukannya kewajiban akan tetapi tidak sesuai dengan semestinya, atau melaksanakan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian, dan atau tidak dilaksanakan kewajiban sama sekali oleh pihak-pihak yang terikat, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Dalam Islam, perjanjian disebut dengan akad. Adapun akad yang sering digunakan untuk kegiatan ekonomi yaitu Ijarah. Akad Ijarah sudah mengatur perihal sah tidaknya suatu perjanjian menurut hukum Islam itu sendiri. Studio IBI Photography secara geografis berada di lingkungan yang penduduknya mayoritas muslim, begitu pula dengan pihak-pihak yang terikat. Penelitian ini dilakukan di studio IBI Photography dengan memfokuskan penelitian : (1) Bagaimana wanprestasi praktik Ijarah di studio IBI photography?. (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap wanprestasi praktik Ijarah di studio IBI photography? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian didapatkan dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data penelitian ini dengan cara reduksi data, pemaparan data, dan menarik kesimpulan atas data yang didapatkan. Hasil penelitian yang telah didapatkan, penulis menyimpulkan, sebagai berikut : (1) Praktik Ijarah di studio IBI Photography, ditemui pemenuhan tidak sempurna yang dilakukan fotografer studio IBI Photography selaku penyedia jasa, dan klien sebagai penyewa jasa. Terjadi pelaksanaan perjanjian namun tidak sesuai dengan isi yang disepakati, dan lewat waktu dalam menyelesaikan kewajiban. Akibatnya menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan kedua pihak. (2) Praktik Ijarah di studio IBI Photography, yang dilakukan kedua pihak sudah memenuhi rukun, namun cacat dari segi syarat, yaitu ketidakjelasan informasi pada penggantian fotografer, resiko apabila mendapati permasalahan, ketidaksesuain hasil cetak foto, dan adanya penunggakan pembayaran atau upah (ujrah). Menurut kacamata hukum Islam praktik Ijarah di studio IBI Photography tidak sah, sebab masih ditemui kecacatan pada syarat yang menimbulkan ketidakridhaan, dan kerugian.
Sitasi
Ainin , Airly Willis Syiana . (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wanprestasi Praktik Ijarah (Studi Kasus Di Studio Ibi Photography). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Airly Willis Syiana Ainin
airlywillis@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Airly Willis Syiana Ainin |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 17 |
| Tanggal Publikasi: | 14 Sep 2023 |
| Dibuat: | 14 Sep 2023 04:34 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:05 |