Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Angsuran Pada Distributor Brand Fashion Muslimah (Studi Kasus Asmara Butik Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri)

Published ID 178 views 82 downloads
Abstrak

Penelitian ini dilatar belakangi praktik jual beli baju gamis dengan harga berbeda antara angsuran dan tunai sudah menjadi hal biasa di masa sekarang guna untuk mencari keuntungan yang lebih. Namun pada praktik jual beli baju gamis brand fashion muslimah dengan angsuran ini disinyalir belum sesuai dengan hukum Islam, adanya aspek yang tidak sesuai yaitu kesamaran, ketidakjelasan, kualitas produk dan adanya penambahan harga yang berlebih sehingga akan merugikan salah satu pihak. Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli angsuran distributor brand fashion muslimah di Asmara Butik Desa Batuaji Kabupaten Kediri dan bagaimana tinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap praktik jual beli angsuran distributor brand fashion muslimah di Asmara Butik. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian kualitatif, penelitian lapangan (field research) dengan jenis studi kasus. Sumber data yang didapatkan secara primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, pengamatan, dokumentasi dan observasi. Sumber yang akan diwawancarai Asmara Butik dan pihak konsumen. Data yang telah terkumpul perlu dilakukan analisis secara teliti dan sistematis. Dimulai dari menganalisa transkrip wawancara dan juga dokumen yang relevan, kemudian mengidentifikasi masalah yang muncul dari data dan mengaitkannya dengan kompilasi hukum ekonomi syariah. Untuk pengecekan keabsahan data yang diperoleh, penelitian ini menggunakan triangulasi data dan kecukupan refrensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad ba’i al-istishna dalam praktik jual beli ini belum sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hal ini disebabkan karena adanya kecacatan dalam akad tersebut dalam syarat dan rukun ba’i al-istishna yaitu terdapat unsur ketidakjelasan dalam hal harga serta kualitas barang yang tidak disebutkan secara jelas di awal akad. Praktik jual beli angsuran serta penetapan harga yang dilakukan oleh penjual belum tentu sesuai dengan harga di pasaran pada masa peak season yang akan datang karena harga produk gamis di pasaran pada bulan yang akan datang tidak dapat diketahui atau diprediksi sebelumnya. Jual beli yang memiliki unsur ketidakjelasan termasuk dalam jual beli yang gharar.

Sitasi

Ikfina , Fernanda .   (2023). Tinjauan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Jual Beli Angsuran Pada Distributor Brand Fashion Muslimah (Studi Kasus Asmara Butik Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Fernanda Ikfina

fernanda.ikfn@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Fernanda Ikfina
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 14 Sep 2023
Dibuat: 14 Sep 2023 06:49
Diupdate: 09 May 2026 00:06