Praktik Pelatihan Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) Ditinjau Dari Legalitas Dan Maqashid Syariah (Studi Kasus Konsultan Dan Trainer Yusnizar Christian Putra Kediri)

Published ID 159 views 149 downloads
Abstrak

Ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja menghadapi tantangan yang semakin berat dan bertambah dari tahun ke tahun. Upaya perlindungan pada tenaga kerja terhadap potensi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui program keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Setiap tenaga kerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1). Hal tersebut juga sejalan dengan konsep maqashid syariah yang digagas Asy Syatibi. Untuk mencapai kemaslahatan, syariat harus mampu untuk melakukan penjagaan terhadap 5 hal, yaitu ad-dien (agama), nafs (jiwa), al-aql (akal), nasl (keturunan), dan al-maal (harta). Islam mensyariatkan aturannya dengan tujuan agar kemaslahatan di dunia dan akhirat menjadi sejahtera. Oleh karena itu, peneliti tertarik melakukan penelitian terhadap bagaimana proses legalitas dan juga bagaimana karyawan mengambil pelatihan dan sertifikasi K3 di Konsultan dan Trainer Yusnizar Christian Putra (YCP) Kediri. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan studi kasus di Konsultan dan Trainer Yusnizar Christian Putra (YCP) Kediri. Kehadiran langsung peneliti di lapangan merupakan metode untuk mencari informasi dan alat pengumpulan data, sehingga dapat melakukan observasi yang lebih mendalam. Selain mengambil data dari lapangan, penelitian ini juga didukung beberapa literatur dari buku, internet, ataupun sosmed (fb). Kemudian dianalisis dengan cara mereduksi data untuk menarik kesimpulan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses penempuhan sertifikasi melalui Konsultan dan Trainer YCP Kediri belum sepenuhnya ideal. Peran konsultan dalam praktik pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja sebenarnya sangat dibutuhkan. Namun, pada pelaksanaannya terjadi kejanggalan hingga terkesan sekadar formalitas semata. Peran konsultan dalam praktik pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja dari sisi legalitas kurang terpenuhi karena tidak adanya ijin operasional perusahaan sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan. Dalam hal maqashid syariah peran dari Konsultan dan Trainer YCP belum sesuai dengan poin dari maqhasid syariah dari segi menjaga jiwa. Hal tersebut terkesan membantu, akan tetapi tidak menjamin pemahaman peserta memahami K3.

Sitasi

Azzahra , Diah Ayu .   (2023). Praktik Pelatihan Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) Ditinjau Dari Legalitas Dan Maqashid Syariah (Studi Kasus Konsultan Dan Trainer Yusnizar Christian Putra Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Diah Ayu Azzahra

diahayuazzahra97@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Diah Ayu Azzahra
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 14 Sep 2023
Dibuat: 14 Sep 2023 06:33
Diupdate: 09 May 2026 00:09