Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Wanita Pemasaran Syariah Mandiri Desa Trosono Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan

Published ID 198 views 94 downloads
Abstrak

Salah satu Lembaga keuangan syariah adalah KWPS Mandiri Desa Trosono dengan bentuk pembiayaan murabahah. Dalam Praktiknya terdapat permasalahan berupa adanya anggota yang melakukan penundaan pembayaran angsuran. Berdasarkan hal tersebut, masalah yang akan dikaji adalah praktik pembiayaan murabahah di KWPS Mandiri Desa Trosono Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan dan tinjauan hukum islam terhadap praktik pembiayaan murabahah di KWPS Mandiri Desa Trosono Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan. Penelitian ini menggunakan merupakan penelitian lapangan atau field research menggunakan pendekatan deskripsi kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan mereduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil penelitian adalah pertama, praktik pembiayaan murabahah yang terjadi di KWPS Mandiri Desa Trosono berbeda dengan praktik murabahah yang lainnya dalam hal penyediaan barang. Di koperasi tidak menyediakan barang akan tetapi memberikan dalam bentuk pinjaman uang dan melakukan pembayaran secara angsuran. Penentuan harga barang, margin atau keuntungan serta jangka waktu pelunasan ditentukan oleh pihak koperasi. Penentuan harga barang dan margin dihitung 20% didasarkan dari jumlah pinjaman dengan durasi jangka waktu pelunasan selama 10 bulan dengan 10 kali angsuran. Adapun dalam praktiknya terdapat dua macam bentuk penundaan pembayaran angsuran. Koperasi tidak menerapkan sistem denda. Kedua, tinjauan hukum Islam pada praktik pembiayaan murabahah yang terjadi di KWPS Mandiri Desa Trosono terdapat beberapa rukun dan syarat yang belum terpenuhi. Adapun ketidaksesuaian dalam hal rukun terkait dengan objeknya. Selain itu, syarat yang tidak terpenuhi yaitu mengenai penentuan harga barang dan margin sebesar 20% didasarkan pada besarnya jumlah pinjaman bukan pada harga pokok. Mengenai praktik penundaan pembayaran diperbolehkan didalam hukum Islam, karena benar-benar adanya ketidakmampuan anggota untuk membayar disebabkan kondisi gagal panen akibat banjir, dampak covid-19 dan adanya kebutuhan mendesak. Tidak diterapkan sistem denda oleh pihak koperasi sebagai bentuk tolong menolong atau akad tabbaru’. Serta didalam fatwa DSN-MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000, bahwa nasabah yang tidak atau belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. Melihat praktik penundaan pembayaran yang terjadi disebabkan gagal panen akibat banjir dan dampak covid-19 tergolong pada force majeur

Sitasi

Latifah , Izzul Fauziatul .   (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayaan Murabahah Di Koperasi Wanita Pemasaran Syariah Mandiri Desa Trosono Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Izzul Fauziatul Latifah

fauziatulizzul@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Izzul Fauziatul Latifah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 19 Sep 2023
Dibuat: 19 Sep 2023 06:50
Diupdate: 09 May 2026 00:04