Praktik Sewa-Menyewa Barang Gadai Sepeda Motor Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Di Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri)

Published ID 74 views 125 downloads
Abstrak

Pengertian sewa-menyewa secara sederhana dapat dipahami sebagai suatu perjanjian antara dua pihak dimana salah satu pihak terikat untuk memberikan sesuatu yang kepada pihak lain untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sesuatu yang pihak lain kemudian berkomitmen untuk membayar. Saat ini perkembangan Pegadaian pesat sehingga membuat banyaknya gadai bermunculan tanpa disertai dasar hukum yang jelas. Dalam pelaksanaan sewa-menyewa barang gadai sepeda motor ditempat Bapak Zainal (Murtahin) biasanya Bapak Zainal (murtahin) menawarkan dan menjelaskan kondisi serta spesifikasi sepeda motor yang tersedia. Kemudian penyewa memilih sepeda motor yang diinginkan, harga penyewaan sepeda motor berbeda-beda sesuai dengan merk sepeda motor. Menurut Hukum Islam penyewaan barang gadai ditempat Bapak Zainal tidak dibenarkan karena menyewakan barang jaminan untuk mendapatkan hasil dari barang jaminan gadai, dan hasil dari penyewaan tersebut hanya untuk pihak Murtahin tanpa bagi hasil dengan pihak Rahin. Menurut jumhur ulama, hak seorang pemegang gadai hanyalah menahan barang jaminan bukan pada pemanfaatan hasilnya, sehingga akad gadai yang terjadi ditempat Bapak Zainal mengandung unsur riba, karena adanya hutang yang mengalirkan manfaat. Dalam Pasal 1157 KUH Perdata bahwa penerima gadai (murtahin) dan pihak ketiga tidak diperkenankan menggunakan barang yang digadaikan untuk mencegah terjadinya kemerosotan. Penerima gadai atau pihak ketiga harus dimintai pertanggungjawaban jika hal ini terjadi.

Sitasi

Rahmawati , Anisa .   (2023). Praktik Sewa-Menyewa Barang Gadai Sepeda Motor Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Di Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Anisa Rahmawati

Ranisaicha261@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Anisa Rahmawati
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 28
Tanggal Publikasi: 20 Sep 2023
Dibuat: 20 Sep 2023 04:42
Diupdate: 09 May 2026 00:04