Hak Dan Kewajiban Suami Istri Teori Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Published ID 177 views 58 downloads
Abstrak

Dalam islam salah satu akibat hukum dari adanya pernikahan adalah timbulnya hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hal ini juga telah jelas tertuang dalam UU Perkawinan, namun dalam kenyataan yang terjadi di masyarakat untuk menjadi keluarga yang harmonis tidaklah mudah, bahkan banyak hubungan suami istri yang tidak berjalan dengan semestinya, banyaknya kasus percekcokan (syiqah), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta konflik ekonomi yang bahkan sampai terjadi perceraian. Salah satu penyebabnya adalah tidak terpenuhinya hak dan terlaksananya kewajiban dengan baik. Oleh karena itu untuk mendapatkan jawaban atas pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir, peneliti mengkaji perspektif mubadalahnya, sebab pemikiran seseorang akan berpengaruh kepada produk yang dihasilkannya. Jenis penelitian ini bersifat penelitian kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini dapat dikategorikan seagai penelitian pustaka (library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan data dalam bentuk naskah dan tulisan dari buku-buku yang bersumber dari literatur kepustakaan. Dalam penelitian ini yang akan menjadi objek adalah karya pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir, dan secara khusus membahas tentang pemikiran Faqihuddin Adul Kodir dalam meneliti hak dan kewajiban suami istri Dari penelitian ini peneliti menemukan bahwa (1) Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa hak dan kewajiban suami istri bertumpu pada tiga hal, yang pertama adalah relasi yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf), kedua nafkah harta, ketiga layanan seks. Ketiga hal tersebut harruslah seimbang dan timbal balik antara suami istri hal ini bukan tuntutan kepada satu pihak melainkan saling melayani oleh keduanya. (2) Terkait fleksibilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri. Bagi Faqihuddin Abdul Kodir, perempuan juga dituntut untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang diemban laki-laki, termasuk nafkah. namun bagaimana ketika salah satu dari pasangan tidak dapat melaksanakan kewajibannya juga telah dijelaskan dalam UU Perkawinan, bahwa pasangannya oleh mengajukan gugatan ke pengadilan. Ketika dibenturkan dengan konsep mubadalah, hal ini tentu dapat dicarikan jalan keluar atau solusinya karena konsep kesalingan dalam rumah tangga disini memanggil keduanya untuk saling topang menopang dan gotong royong agar jalannya rumah tangga ini dapat terlaksana dengan baik, agar tercapainya tujuan rumah tangga yakni sakinah mawadah warahmah.

Sitasi

Zulfa , Risma Lailatul .   (2023). Hak Dan Kewajiban Suami Istri Teori Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Risma Lailatul Zulfa

rismazulfa90@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Risma Lailatul Zulfa
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 22
Tanggal Publikasi: 27 Sep 2023
Dibuat: 27 Sep 2023 04:39
Diupdate: 09 May 2026 00:03