Pelaksanaan zakat fitrah perspektif madzhab Syafii dan madzhab Hanafi studi kasus MI Mamurotul Husna Desa Karangtengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri
Abstrak
MOH. NAWAIRUL AGHISI MUWAVIQNA, Dosen Pembimbing I Dr. Husnul Yaqin, S. HI,. MH dan Dosen Pembimbing Hutrin Kamil, M. H, Pelaksanaan zakat fitrah perspektif Madzhab Syafii dan Madzhab Hanafi (Studi kasus MI Mamurotul Husna), Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023.Kata Kunci: Pelaksanaan, Zakat Fitrah, Madzhab SyafiI, Madzhab HanafiZakat fitrah adalah salah satu dari rukun islam yang hukumnya wajib untuk dilaksanakan, pada pelaksanaan zakat fitrah yang terdapat di MI Mamurotul Husna adalah zakat fitrah menggunakan beras serta menggunakan uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan zakat fitrah, bagaimana pembentukan panitia zakat fitrah, dan pendistribusian zakat fitrah di MI Mamurotul Husna dengan menggunakan perspektif Madzhab Imam SyafiI dan Madzhab Hanafi.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat empiris normatif, yaitu bertujuan untuk menjelaskan apa yang terjadi saat ini dan menjelaskan bahwa situasi tersebut ada. Data dalam penelitian ini berasal dari ketua panitia pelaksananaan akat dan beberapa guru yang terlibat dalam dalam melakukan zakat fitrah di MI Mamurotul Husna.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat fitrah di MI Mamurotul Husna masih kurang sesuai jika ditinjau menurut teori dari Madzhab Imam Syafii dan Imam Hanafi, yang pertama dari mulai pelaksanaan zakat yang menggunakan beras sebesar 3 Kg serta yang menggunkan uang dengan nominal Rp. 30.000, yang mana nominal uang disini dihitung dari takaran shadari Madzhab Imam SyafiI sedangkan yang membolehkan zakat fitrah dikeluarkan dengan uang hanya dari Madzhab Hanafi. Kemudian yang kedua menjelaskan pembentukan amil atau panitia zakat fitrah di MI Mamurotul Husna hanya ditunjuk oleh kepala sekolah padahal seharusnya menurut Imam Syafii dan Hanafi Amil atau panitia zakat harus ditunjuk dan diberi perintah dari pemerintah secara resmi seperti BAZNAS dan LAZ atau menjadi perpanjangan dari keduanya yaitu UPZ. Kemudian yang ketiga menjelaskan pada proses penditribusian zakat fitrah dibagikan kepada fakir miskin di sekitar lingkungan MI Mamurotul Husna dan juga kepada para panitia pelaksanaan zakat fitrah, sedangkan menurut Imam Syafii dan Hanafi Amil yang berhak untuk menerima zakat adalah amil yang ditunjuk oleh pemerintah sedangkan panitia pelaksanaan zakat disini belum bisa dikatakan sebagai Amil karena hanya ditunjuk oleh kepala sekolah tanpa adanya surat secara resmi dari pemerintah dan tidak dibentuk oleh pemerintah seperti BAZNAS atau LAZ. Maka dari itu menurut peneliti orang yang bukan dari golongan asnaf delapan tidak berhak untuk menerima zakat, hanya berhak untuk menerima upah dari hasil jeri payah mereka mengumpulkan zakat, tidak lebih.
Kata Kunci
Daftar Author
Belum ada author yang ditambahkan.
Informasi Jurnal
| Author Utama: | |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 27 Sep 2023 |
| Dibuat: | 27 Sep 2023 07:03 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:03 |