Sengketa Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Perspektif PP Nomor 18 Tahun 2021 Dan Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus Di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto

Published ID 207 views 103 downloads
Abstrak

Jual beli tanah merupakan salah satu cara untuk mendapatkan hak penguasaan atas tanah. Keabsahan dan keformalan proses jual beli tanah sudah diatur di dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Hukum Ekonomi Syariah, Meskipun sudah ada aturan tersebut akan tetapi dalam praktiknya masih ada para pihak yang menjual tanah tidak bersertifikat dan tanpa menghadirkan saksi, terlebih apabila tanah yang dijual bukanlah milik penjual secara sempurna, jual beli demikian dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari, seperti sengketa di Kecamatan Gondang. Karena adanya kesenjangan hukum antara teori dan praktik tersebut maka permasalahan ini harus dikaji secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sengketa jual beli hak milik atas tanah di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, serta untuk mengetahui pandangan PP Nomor 18 Tahun 2021 Dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap sengketa jual beli hak milik atas tanah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif melalui pendekatan yuridis empiris dan teologis normatif. Teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Gondang disebabkan oleh faktor jual beli tanah yang masih menggunakan sistem hukum adat (tunai, riil, terang), dan faktor kurangnya pemahaman para pihak terkait jual beli tanah yang sah dan formal. Menurut PP Nomor 18 Tahun 2021 jual beli tanah itu dilaksanakan secara sah menurut hukum adat dan untuk keperluan administrasi pertanahan dan perlindungan hukum maka jual beli tanah dilaksanakan secara formal atau dibuktikan dengan pencatatan dalam akta PPAT. Namun apabila jual beli tidak dicatatkan, maka ketika terjadi peralihan atau pendaftaran tanah, para pihak harus dapat membuktikan kepemilikan tanahnya sebagaimana Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997. Sedangkan menurut Hukum Ekonomi Syariah jual beli tanah sudah dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syara’ yakni adanya aqid, ma’qud alaih, harga dan ijab qabul, perintah lainnya dalam surat Al-Baqarah ayat 282 menyebutkan bahwa dalam jual beli baiknya mendatangkan dua orang saksi dan mencatatkan peristiwa hukum tersebut sebagai antisipasi menghindari pertikaian di kemudian hari. Dengan demikian jual beli tanah secara hukum adat di Kecamatan Gondang tanpa dicatatkan hukumnya tetap sah, namun untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pihak agar tidak terjadi sengketa maka sebaiknya jual beli tanah dilaksanakan dengan memenuhi syarat kesempurnaan jual beli dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Hukum Ekonomi Syariah.

Sitasi

Pangestikah , Dwi Rizki .   (2023). Sengketa Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Perspektif PP Nomor 18 Tahun 2021 Dan Hukum Ekonomi Syariah: Studi Kasus Di Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Dwi Rizki Pangestikah

dwirizkipangestikah30@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Dwi Rizki Pangestikah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 27 Sep 2023
Dibuat: 27 Sep 2023 08:29
Diupdate: 09 May 2026 00:02