Dampak Perubahan Undang-Undang Pasal 7 No. 16 Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Kab. Kediri Pada Tahun 2018-2021

Published ID 179 views 162 downloads
Abstrak

Perubahan undang-undang Pasal 7 No. 16 Tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017. Yang mana perubahan batas usia kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang lebih optimal serta mendapat kesempatan pendidikan seluasnya kepada anak. Terlebih dari itu, perubahan batas usia tersebut juga sebagai upaya menghilangkan sikap diskriminatif terhadap anak. Namun, perubahan tersebut tidak disertai dengan kesadaran hukum masyarakat sehingga berakibat meningkatnya perkara di pengadilan.Dalam penelitian ini, terdapat dua rumusan masalah yaitu faktor apa saja yang mendominasi maraknya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada tahun 2018-2021 dan bagaimana dampak amandemen Pasal 7 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 terhadap maraknya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada tahun 2018-2021.

Sitasi

Hidayah , Aas Aliana Futriani .   (2023). Dampak Perubahan Undang-Undang Pasal 7 No. 16 Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Kab. Kediri Pada Tahun 2018-2021. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Aas Aliana Futriani Hidayah

Alianaaaz53@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Aas Aliana Futriani Hidayah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 02 Oct 2023
Dibuat: 02 Oct 2023 02:36
Diupdate: 09 May 2026 00:02