Analisis Terhadap Konsep Pemberian Nafkah Madliyah Persepsi Santri Berstatus Suami Di Pondok Pesantren Lirboyo

Published ID 132 views 194 downloads
Abstrak

ABSTRAK MUHAMMAD KHUSNUL FAHMI, Dosen Pembimbing 1 Dr. Khamim, M.Ag. dan Dosen Pembimbing II Mochammad Agus Rachmatulloh, M.H: Analisis Terhadap Konsep Pemberian Nafkah Madliyah Persepsi Santri Berstatus Suami di Pondok Pesantren Lirboyo, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci : Nafkah Ma Dalam melangsungkan pernikahan, santri berkewajiban untuk memberikan kepada istri biaya dan upah yang sudah diatur dalam hukum Islam yang dikenal dengan kata nafkah. Nafkah dalam sebuah pernikahan adalah salah satu faktor yang dihukumi wajib sebab adanya akad nikah. Apabila salah seorang santri menikah kemudian meninggalkan nafkah wajib. maka santri dikenai tanggungan untuk mengupayakan nafkah yang belum diberikan, dalam syariat Islam dikenal dengan nama nafkah madliyah. Oleh karena itu, hal ini juga patut untuk dipertimbangkan sebelum melaksanakan pernikahan. Sebagian dari santri dalam melangsungkan pernikahan ada yang belum bekerja dan sudah bekerja namun tidak teratur dalam mengupayakan hingga sampai ada yang berbulan-bulan. Hal ini yang i lebih lanjut, karena sebagian santri sudah berani mengamini permintaan mertua untuk menikahi anak gadisnya dalam tahap masih menuntut ilmu di pondok pesantren Lirboyo. Padahal telah dijelaskan dalam Al Ouran, bahwa melangsungkan pernikahan maka Allah akan memberikan kehidupan yang Kay Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah madliyah santri berstatus suami, 2) Bagaimana analisis konsep nafkah madliyah dalam pemberian nafkah madliyah santri berstatus suami di pondok pesantren Lirboyo. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris Penelitian yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, yang dilakukan melalui wawancara atau melihat langsung kejadian di lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Sosiologi hukum yaitu melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari manusia. Penelitian yang mengamati karakteristik sebuah perilaku masyarakat dalam suatu wilayah yang dianalisis secara deskriptif kualitatif berdasarkan hukum Islam Hasil penelitian tersebut adalah dalam pandangan hukum Islam yaitu semua santri berkewajiban memberi nafkah, tidak ada perbedaan antara suami yang kaya dan yang kurang mampu kecuali istri bersabar dan ridla selama fase penangguhan nafkah suami. Dan dari hasil penelitian di Pondok Pesantren Lirboyo tentang nafkah madliyah santri berstatus suami saat ini tidak terlalu mementingkan mampunya dari calon suami untuk menafkahi terlebih dahulu, yang terpenting adalah pendidikan agama pemahaman ilmu agama yang baik dan benar untuk kedepan. Karena nafkah b gadla diluar waktu selain di pondok, sedangkan menamatkan pendidikan pondok lebih utama untuk resep menggapai rumah tangga yang sesuai tatanan syariat Islam.

Sitasi

Fahmi , Muhammad Khusnul .   (2023). Analisis Terhadap Konsep Pemberian Nafkah Madliyah Persepsi Santri Berstatus Suami Di Pondok Pesantren Lirboyo. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Muhammad Khusnul Fahmi

khusnulfahmi2503@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Muhammad Khusnul Fahmi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 18
Tanggal Publikasi: 04 Oct 2023
Dibuat: 04 Oct 2023 03:18
Diupdate: 09 May 2026 00:02