Hak Waris Anak Perkawinan Sedarah (Incest) Menurut Teori Keadilan John Rawls Dan Hukum Islam
Abstrak
Hasil penelitian yang dilakukan yaitu pemikiran John Rawls "justice as fairness" (keadilan adalah kejujuran). Dengan begitu hak waris anak dari perkawinan sedarah (incest), mereka(anak) mempunyai hak untuk mendapatkan hak waris dari harta peninggalan orang tuanya. Berdasarkan sifat keafilan yang ditawarkan Rawls jika dibandingkan dengan struktur masyarakat berdasarkan pada pendapat bahwa terdapat rasa kasihan terhadap anak perkawinan sedarah (incest) yang seharusnya memiliki hak terhadap harta peninggalan kedua orangtuanya tapi dengan adanya hukum atau peraturan mengenai sistem pembagian harta ini hak anak hasil perkawinan sedarah(incest) dapat dikatakan terabaikan. Para ulama mazhab mengkategorikan perkawinan sedarah dengan status perzinahan yang dipandang negatif. Dalam masalah kewarisan, para ulama sepakat bahwa anak dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah (zina) hanya mendapat warisan dari peninggalan ibunya. Perbedaan dan persamaan antara teori keadilan John Rawls dan hukum Islam, dapat dikatakan substansinya sama namun tidak serupa. Tidak serupa apabila kita melihat kalau dalam hukum Islam terlihat unsur-unsur keadilan justru dipengaruhi oleh semangat ilahiyah bahwa manusia itu harus memperjuangkan keadilan.
Sitasi
Kartika , Dona Bella . (2023). Hak Waris Anak Perkawinan Sedarah (Incest) Menurut Teori Keadilan John Rawls Dan Hukum Islam. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Dona Bella Kartika
donakartika13@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Dona Bella Kartika |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 12 Oct 2023 |
| Dibuat: | 12 Oct 2023 06:40 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:58 |