Hak Waris Anak Perkawinan Sedarah (Incest) Menurut Teori Keadilan John Rawls Dan Hukum Islam

Published ID 103 views 172 downloads
Abstrak

Hasil penelitian yang dilakukan yaitu pemikiran John Rawls "justice as fairness" (keadilan adalah kejujuran). Dengan begitu hak waris anak dari perkawinan sedarah (incest), mereka(anak) mempunyai hak untuk mendapatkan hak waris dari harta peninggalan orang tuanya. Berdasarkan sifat keafilan yang ditawarkan Rawls jika dibandingkan dengan struktur masyarakat berdasarkan pada pendapat bahwa terdapat rasa kasihan terhadap anak perkawinan sedarah (incest) yang seharusnya memiliki hak terhadap harta peninggalan kedua orangtuanya tapi dengan adanya hukum atau peraturan mengenai sistem pembagian harta ini hak anak hasil perkawinan sedarah(incest) dapat dikatakan terabaikan. Para ulama mazhab mengkategorikan perkawinan sedarah dengan status perzinahan yang dipandang negatif. Dalam masalah kewarisan, para ulama sepakat bahwa anak dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah (zina) hanya mendapat warisan dari peninggalan ibunya. Perbedaan dan persamaan antara teori keadilan John Rawls dan hukum Islam, dapat dikatakan substansinya sama namun tidak serupa. Tidak serupa apabila kita melihat kalau dalam hukum Islam terlihat unsur-unsur keadilan justru dipengaruhi oleh semangat ilahiyah bahwa manusia itu harus memperjuangkan keadilan.

Sitasi

Kartika , Dona Bella .   (2023). Hak Waris Anak Perkawinan Sedarah (Incest) Menurut Teori Keadilan John Rawls Dan Hukum Islam. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Dona Bella Kartika

donakartika13@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Dona Bella Kartika
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 12 Oct 2023
Dibuat: 12 Oct 2023 06:40
Diupdate: 08 May 2026 23:58