Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penundaan Pembayaran Wifi Setelah Jatuh Tempo (Studi Kasus Bumdes Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)
Abstrak
Hasil penelitian menunjukkan 1. Dalam praktik penundaan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen BUMDes Panji Mulya Desa Sidomulyo Kabupaten kediri dari bulan januari sampai bulan maret 2023 ada 307 orang yang berlangganan menggunakan wifi. Banyak konsumen mampu melakukan kewajiban pembayaran layanan internet (wifi) akan tetapi mereka lalai. Beberapa diantara mereka belum mampu melakukan pembayaran tepat waktu karena ada halangan seperti uang terpakai untuk memenuhi kebutuhan tidak terduga dan mendesak lainnya. Pengguna yang melakukan penundaan dalam kategori mampu tetapi lalai ada 54 orang dan pengguna tidak mampu ada 50 orang. 2. Tinjauan hukum islam terhadap penundaan pembayaran wifi setelah jatuh tempo di BUMDes Panji Mulya Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri,hukum penundaan tersebut adalah tidak boleh, karena konsumen kebanyakan dari kalangan mampu dan bisa membayar akan tetapi memilih menunda-nunda.Penerapan sanksi ta’zir atas konsumen yang mampu maupun tidak mampu oleh pihak kantor adalah boleh dan bukan merupakan kedzaliman, hal ini termasuk sesuai dengan syariah dan telah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (pihak kantor dan konsumen) di awal.
Sitasi
Jannah , Nur Roikhatul . (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penundaan Pembayaran Wifi Setelah Jatuh Tempo (Studi Kasus Bumdes Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Nur Roikhatul Jannah
nurroikhatul123@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Nur Roikhatul Jannah |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 16 |
| Tanggal Publikasi: | 05 Oct 2023 |
| Dibuat: | 05 Oct 2023 03:00 |
| Diupdate: | 09 May 2026 00:01 |