Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penundaan Pembayaran Wifi Setelah Jatuh Tempo (Studi Kasus Bumdes Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri)

Published ID 63 views 62 downloads
Abstrak

Hasil penelitian menunjukkan 1. Dalam praktik penundaan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen BUMDes Panji Mulya Desa Sidomulyo Kabupaten kediri dari bulan januari sampai bulan maret 2023 ada 307 orang yang berlangganan menggunakan wifi. Banyak konsumen mampu melakukan kewajiban pembayaran layanan internet (wifi) akan tetapi mereka lalai. Beberapa diantara mereka belum mampu melakukan pembayaran tepat waktu karena ada halangan seperti uang terpakai untuk memenuhi kebutuhan tidak terduga dan mendesak lainnya. Pengguna yang melakukan penundaan dalam kategori mampu tetapi lalai ada 54 orang dan pengguna tidak mampu ada 50 orang. 2. Tinjauan hukum islam terhadap penundaan pembayaran wifi setelah jatuh tempo di BUMDes Panji Mulya Desa Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri,hukum penundaan tersebut adalah tidak boleh, karena konsumen kebanyakan dari kalangan mampu dan bisa membayar akan tetapi memilih menunda-nunda.Penerapan sanksi ta’zir atas konsumen yang mampu maupun tidak mampu oleh pihak kantor adalah boleh dan bukan merupakan kedzaliman, hal ini termasuk sesuai dengan syariah dan telah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (pihak kantor dan konsumen) di awal.

Sitasi

Jannah , Nur Roikhatul .   (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penundaan Pembayaran Wifi Setelah Jatuh Tempo (Studi Kasus Bumdes Sidomulyo Kecamatan Semen Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nur Roikhatul Jannah

nurroikhatul123@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nur Roikhatul Jannah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 05 Oct 2023
Dibuat: 05 Oct 2023 03:00
Diupdate: 09 May 2026 00:01