Pandangan Masyarakat Muslim Terhadap Hak Kepemilikan Kain Sisa Jahitan (Studi Kasus Di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk)

Published ID 193 views 147 downloads
Abstrak

KHUSNUL QOTIMAH, Dosen Pembimbing Drs. H. M. MAHDIL MAWAHIB, S.H., M.Ag dan RUSTON NAWAWI, S.Ud., MA. Pandangan Masyarakat Muslim Terhadap Hak Kepemilikan Kain Sisa Jahitan (Studi Kasus di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kediri, 2023. Kata Kunci : Pandangan, Hak Milik, Kain Sisa Jahitan. Pada zaman sekarang, sedikit masyarakat yang membuat pakaian sendiri akan tetapi tidak sedikit pula masyarakat atau kelompok yang memilih untuk menjahitkan pakaiannya kepada jasa penjahit, akan tetapi dalam perjanjian tidak disertakan mengenai kain sisa jahit khususnya yang masih berukuran lebar dan terkadang masih banyak yang tidak memperdulikan kain sisa jahitan karena dianggap tidak bernilai yang padahal kain sisa jahitan jika di kreatifitaskan dapat menghasilkan benda dengan nilai jual tinggi. Namun walaupun begitu perlu untuk dikaji terlebih dahulu melalui pendekatan Sosiologi Hukum Islam, serta bagaimana pandangan dari kaum santri mengenai praktik kepemilikan kain sisa jahitan di Desa Mlorah. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian ini adalah penelitian lapangan. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digukan adalah pendekatan Sosiologi Hukum Islam. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa praktik kepemilikan kain sisa jahitan di Desa Mlorah terdapat tiga kategori, yaitu pertama penjahit yang mengembalikan langsung kain sisa yang berukuran lebar kepada pelanggan, kedua penjahit yang menawarkan kain sisa yang berukuran lebar kepada pelanggan, ketiga penjahit yang diam saja tidak menawarkan dan tidak mengembalikan kain sisa yang berukuran lebar kepada pelanggan, dari ketiga hal tersebut pandangan kaum santri adalah untuk praktik kategori pertama dan kedua tidak terjadi masalah sedangkan yang ketiga yaitu, apabila praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan para penjahit dan pelanggan tidak merasa dirugikan dan ikhlas maka diperbolehkan, walaupun hal tersebut tidak dilakukan ijab qobul. Hal ini didalam ilmu fiqih disebut dengan ba’i al-mu’a>thah, yaitu pihak pelanggan dan penjahit tidak menyebutkan ijab qobul akan tetapi keduanya sama-sama rela dan suka sama suka. sedangkan dari sosiologi hukum Islam hubungan timbal balik yang terjadi antara hukum Islam dan kebiasaan masyarakat dalam praktik hak kepemilikan ini adalah baik dan positif.

Sitasi

Qotimah , Khusnul .   (2023). Pandangan Masyarakat Muslim Terhadap Hak Kepemilikan Kain Sisa Jahitan (Studi Kasus Di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Khusnul Qotimah

khusnulq52@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Khusnul Qotimah
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 34
Tanggal Publikasi: 26 Oct 2023
Dibuat: 26 Oct 2023 07:01
Diupdate: 08 May 2026 23:54