Perlindungan Hukum Hakim Atas Harta Bersama Yang Di Putus Secara Verstek (Studi Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)

Published ID 90 views 126 downloads
Abstrak

Tujuan yang melatarbelakangi penelitian ini yaitu adanya perkara harta bersama yang diputus secara verstek apabila salah satu pihaknya tidak diketahui keberadaannya. Terkait hukum pembagian harta bersama apabila salah satu pihak tidak diketahui keberadaanya memang pada dasarnya belum ada aturanya secara spesifik di dalam KUHPerdata. Pada Pasal 463 KUHperdata tertera jelas apabila terdapat pihak yang tidak diketahui keberadannya pelimpahan harta peninggalan diletakkan di balai harta peninggalan. Namun dalam pasal ini tidak disebutkan bahwa balai harta peninggalan ini berkaitan dengan waris atau harta bersama. Pasal tersebut belum menjelaskan secara eksplisit berlaku bagi pengadilan agama maupun pengadilan negri. Sehingga terkait perkara ghaib di pengadilan agama dari beberapa pendapat hakim menggunakan teori-teori yang sesuai sebagai dasar putusan.

Sitasi

Ridlo , Putra Perdana Ali .   (2023). Perlindungan Hukum Hakim Atas Harta Bersama Yang Di Putus Secara Verstek (Studi Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Putra Perdana Ali Ridlo

perdanaputra740@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Putra Perdana Ali Ridlo
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 45
Tanggal Publikasi: 26 Oct 2023
Dibuat: 26 Oct 2023 06:54
Diupdate: 08 May 2026 23:54