Praktik Pengembalian Barang oleh Pembeli dalam Jual Beli Pakaian di Pasar Bandar Kota Kediri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstrak
Dalam praktiknya, jual beli yang dilakukan di Pasar Bandar Kota Kediri masih banyak ditemukan adanya kualitas barang yang tidak sesuai dengan harga. Hal ini menimbulkan komplain dari pembeli di mana mereka akan melakukan pengembalian barang. Namun kenyataannya, dalam praktik pengembalian barang oleh pembeli dalam jual beli pakaian di Pasar Bandar Kota Kediri pembeli melakukan penukaran barang sudah melewati tenggang waktu yang diberikan dan melepas label pakaian sehingga hal yang terjadi adalah proses penukaran tersebut mengandung unsur itikad tidak baik karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui praktik pengembalian barang oleh pembeli dalam jual beli pakaian di Pasar Bandar Kota Kediri perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Untuk analisis data, peneliti melakukan pemilahan data yang telah diperoleh lalu menyusun data dan menarik kesimpulan. Dalam penelitian ini, teori yang digunakan yaitu hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengembalian barang oleh pembeli dalam jual beli pakaian di Pasar Bandar Kota Kediri tidak sesuai sebagaimana mestinya di mana pembeli tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh penjual. Pembeli mengembalikan barang dengan kondisi label sudah dilepas dan melebihi batas waktu penukaran. Dalam hukum Islam, praktiknya sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam syariat Islam akan tetapi prinsip jual beli yaitu kemanfaatan dan kemaslahatan serta konsep khiyar tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Sedangkan menurut hukum positif, dalam Pasal 1320 KUHPerdata unsur-unsur dalam perjanjian telah terpenuhi. Akan tetapi dalam praktiknya belum berjalan sebagaimana mestinya di mana belum sesuai dengan prinsip-prinsip jual beli yaitu suka sama suka dan itikad baik. Hal ini dapat dilihat bahwa pembeli menukarkan barang dengan cara memaksa penjual untuk mengganti barang yang telah ditukar dengan barang baru yang mana labelnya sudah terlepas dan melebihi batas waktu.
Sitasi
Maula , Fitriyana Nimatul . (2023). Praktik Pengembalian Barang oleh Pembeli dalam Jual Beli Pakaian di Pasar Bandar Kota Kediri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Fitriyana Nimatul Maula
fitriyanaula30@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Fitriyana Nimatul Maula |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 24 |
| Tanggal Publikasi: | 31 Oct 2023 |
| Dibuat: | 31 Oct 2023 06:57 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:53 |