Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan Untuk Tujuan Poligami (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 879/Pdt.G/2022/PA.NGJ)

Published ID 89 views 93 downloads
Abstrak

ABSTRAK Ach. Muafi Ainur Rifki, Dosen Pembimbing, Dr. H. Ilham Tohari, MHI., dan Nurmahmudah, M.Phil., “PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN UNTUK TUJUAN POLIGAMI” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor: 879/Pdt.G/2022/PA.Ngj), Hukum Keluarga Islam, Syariah, IAIN KEDIRI 2023. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pembatalan Perkawinan, Identitas Palsu Pembatalan perkawinan dimulai setelah adanya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku surut sejak saat berlangsungnya perkawinan. Pembatalan perkawinan berdasarkan pada perkara Nomor 879/Pdt.G/2022/PA.Ngj yang terjadi di Pengadilan Agama Nganjuk, dikarenakan suami telah melakukan pemalsuan identitas dan mengakui statusnya sebagai duda cerai, dan suami tidak mendapatkan izin poligami dari Pengadilan Agama. Adanya pembatalan perkawinan ini untuk menjaga dan melindungi kedua belah pihak dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain. Fokus penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui putusan Pengadilan Agama Nomor 879/Pdt.G/2022/PA.Ngj tentang pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dan 2) Mengetahui poligami dinyatakan sah sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan administratif Jenis penelitian yang digunakan untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian studi kasus (case study). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data primer yang digunakan yaitu dari hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Nganjuk yang memutus dan menetapkan perkara pembatalan perkawinan tersebut dan data sekunder diperoleh dari putusan Pengadilan Agama Nganjuk No 879/Pdt.G/2022/PA.Ngj beserta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembatalan perkawinan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1) Berdasarkan duduk perkara serta pertimbangan hakim nomor 879/Pdt.G/2022/PA.Ngj. majelis hakim menggunakan pertimbangan hukum identitas palsu dari Pasal 9 jo Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menjelaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali telah mendapatkan izin dari pengadilan. Sesuai ketentuan Pasal 71 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan maka perkawinan dibatalkan. 2) Berdasarkan analisis peneliti, sesuai ketentuan agama dan ketentuan administrasi poligami dinyatakan sah apabila aturan dari kedua hukum tersebut telah dipenuhi oleh seorang suami ketika akan berpoligami yaitu dengan memiliki harta yang cukup, adanya udzur (darurat), dan dapat berlaku adil. Maka hukum administrasi negara sudah didasarkan pada ketentuan hukum agama Islam terkait poligami. Artinya hukum agama Islam tentang poligami itu disahkan sesuai dengan hukum positif / formil yaitu pada Pasal 55,57,58 Kompilasi Hukum Islam.

Sitasi

Rifki , Ach Muafi Ainur .   (2023). Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan Untuk Tujuan Poligami (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 879/Pdt.G/2022/PA.NGJ). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Ach Muafi Ainur Rifki

muafifunky@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Ach Muafi Ainur Rifki
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 20
Tanggal Publikasi: 06 Nov 2023
Dibuat: 06 Nov 2023 06:55
Diupdate: 08 May 2026 23:52