Besaran Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat Pada Putusan Verstek (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kota Madiun Tahun 2021-2023)
Abstrak
ABSTRAK WAHYU INTAN LUBABA AZ-ZAHRA, Dosen Pembimbing Dr. H. Abdullah Taufik, M.HI dan Mochammad Agus Rachmatulloh, M.H, Besaran Nafkah dalam Perkara Cerai Gugat pada Putusan Verstek (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Madiun Tahun 2021-2023). Skripsi, Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci : Nafkah, Cerai Gugat, Putusan Verstek Perceraian diartikan sebagai terputusnya ikatan antara pihak suami dan istri, sebab mereka tidak dapat lagi melanjutkan perkawinannya. Pelaksanaan perceraian sendiri dapat melalui permohonan talak atau gugat cerai, sesuai ketentuan di Pengadilan Agama. Namun dalam realitanya, isi sebuah putusan sering kali menjadi terbengkalai atau diabaikan. Tidak sedikit kasus pemenuhan nafkah yang terabaikan. Lebih-lebih meskipun ada pemberian nafkah, namun nominal jauh berbeda dari yang telah disepakati dalam persidangan. Sehubungan dengan hal tersebut penulis akan mengkaji Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam menentukan bersaran nafkah pada perkara cerai gugat, bagaimana pendapat majelis hakim dalam menentuan besaran nafkah pada perkara cerai gugat dan analisa kepastian hukum terhadap dasar pertimbangan dan pendapat majelis hakim dengan menentukan besaran nafka anak pada putusan verstek di Pengadilan Agama Kota Madiun. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan berbasis kasus (case approach). Objek penelitiannya yaitu 6 salinan putusan Pengadilan Agama Kota Madiun. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data primer dan data skunder dianalisis dengan metode deskriptif yaitu menjelaskan isi putusan dan untuk salinan putusannya menggunakan metode kepastian hukum. Dari penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan besaran nafkah anak pada putusan verstek perkara cerai gugat berdasarkan kemampuan dilihat dari pekerjaan dan penghasilan tergugat, dan kondisi lingkungan sekitar anak dengan kenaikan setiap tahunnya. Pendapat Majelis Hakim dalam menentukan besaran nafkah anak pada putusan verstek perkara cerai gugat sudah sejalan dengan peraturan hukum formil yang mengikat tergugat untuk memberikan nafkah anak sesuai dengan isi putusan, namun juga harus diimbangi dengan pertimbangan-pertimbangan kondisi tergugat saat ini, dan peraturan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Sedangkan analisa kepastian hukum terhadap dasar pertimbangan mengacu pada SEMA Nomor 3 Tahun 2015 namun juga mempertimbangkan kondisi ekonomi tempat tinggal anak. Sedangkan kepastian hukum terhadap pendapat majelis hakim bahwa meskipun putusan majelis hakim diputus secara verstek tidak menjadi hambatan atau bagi majelis hakim sesuai dengan kepastian hukum yang mengacu pada pasal 149 ayat (1) R.Bg. Namun, juga mengacu pada faktor-faktor yang tidak secara eksplisit diatur undang-undang.
Sitasi
Az-zahra , Wahyu Intan Lubaba . (2023). Besaran Nafkah Dalam Perkara Cerai Gugat Pada Putusan Verstek (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kota Madiun Tahun 2021-2023). IAIN Kediri
Kata Kunci
Daftar Author
Wahyu Intan Lubaba Az-zahra
wahyuintanla9675@gmail.com
Informasi Jurnal
| Author Utama: | Wahyu Intan Lubaba Az-zahra |
| Kategori: | Journal Sub Category 1 |
| Universitas: | UIN Syekh Wasil Kediri |
| Fakultas: | |
| Departemen/Prodi: | |
| Revisi ke: | 18 |
| Tanggal Publikasi: | 06 Nov 2023 |
| Dibuat: | 06 Nov 2023 06:20 |
| Diupdate: | 08 May 2026 23:52 |