Praktik Jual Beli Material Tanah Untuk Budidaya Bibit Tanaman Perspektif Fiqh Muamalah : Studi Kasus Di Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk

Published ID 83 views 128 downloads
Abstrak

Jual beli material tanah untuk budidaya bibit tanaman di Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk adalah praktik jual beli material tanah untuk digunakan sebagai media tanam budidaya bibit tanaman. Transaksinya dilakukan secara pemesanan namun dalam hal pembayarannya ditangguhkan oleh petani bibit, selain itu terdapat juga kecurangan berupa pengoplosan material tanah yang dilakukan oleh penjual yang curang.  Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli material tanah untuk budidaya bibit tanaman di Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk dan juga untuk mengetahui perspektif fiqh muamalah terhadap praktik jual beli material tanah untuk budidaya bibit tanaman di Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian adalah field research atau penelitian lapangan. Dimana peneliti berada dilapangan untuk mencari dan mengumpulkan data. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini meliputi wawancara semi terstruktur, observasi, dan dokumetasi. Masing-masing adalah untuk mendapatkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli material tanah untuk budidaya bibit tanaman di Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk bentuk (cara) pesannya ada dua yakni lewat telpon dan lewat ngawe. Untuk pembayaran transaksi dilakukan dibelakang atau ditangguhkan. Kemudian, terdapat kecurangan yang dilakukan oleh oknum penjual yang nakal yaitu pengoplosan material tanah dan praktik tadlis yang dilakukan dengan cara menaburkan material tanah yang bagus dibagian paling atas untuk menutupi material tanah oplosan. Maka, menurut perspektif fiqh muamalah praktik jual beli material tanah untuk budidaya bibit tanaman di Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam sebab ada kecurangan pada transaksi antara penjual dengan petani bibit yang bertentangan dengan prinsip dasar fiqh muamalah yaitu terhindar dari tadlis. Praktik jual beli material tanah untuk budidaya bibit tanaman di Desa Juwet termasuk kedalam bentuk jual beli yang ghoiru shahih karena tidak terpenuhinya beberapa syarat yaitu syarat barang yang dipesan tidak tercampur atau bercampur jenisnya (sifat) dengan jenis lainnya karena adanya praktik pengoplosan pada material tanah yang bagus dengan yang tidak bagus. Selain itu, syarat pembayaran yang diharuskan dilakukan kontan diawal tidak terpenuhi karena pembayaran yang dilakukan dibelakang (tidak tunai). Namun, kecurangan pada barang ataupun pada pembayarannya tidak terjadi disetiap (semua) transaksi jual beli sehingga praktiknya juga ada yang shahih.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 16
Tanggal Publikasi: 15 Nov 2023
Dibuat: 15 Nov 2023 07:54
Diupdate: 08 May 2026 23:49