Pemberian Harta Peninggalan Kepada Anak Angkat Perspektif Sosiologi Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Ngembung Kec.Cerme Kabupaten Gersik

Published ID 143 views 180 downloads
Abstrak

AULIYA MARIYATUL KHIFTIA, Dosen Pembimbing Dr. Ulin Na’mah, M. HI dan Mohammad Ma’mun, M. HI, Pemberian Harta Peninggalan Kepada Anak Angkat Perspektif Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik), skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci: Harta Peninggalan, Anak Angkat, Sosiologi Hukum Islam Seorang anak yang telah diadopsi tidak memiliki hak untuk mewarisi dari orang tua kandungnya di bawah hukum Islam karena ia tidak mampu memiliki hubungan emosional dengan mereka. Dengan adanya pemberian harta peninggalan kepada anak angkat di Desa Ngembung maka pewarisan anak angkat dilaksanakan sesuai dengan keinginan orang tua angkatnya. Namun jika dilihat secara sosiologis pewarisan anak angkat di Desa Ngembung tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam tentang hak waris anak angkat. mengenai masalah harta warisan sering menjadi sumber perdebatan di dalam keluarga. Maka dari itu peneliti bertujuan untuk: 1) Mengetahui Faktor yang menyebabkan ayah angkat memberikan harta peninggalan sepenuhnya kepada anak angkat, 2) mengetahui pendapat kerabat pewaris Ketika anak angkat mendapatkan harta sepenuhnya, 3) mengetahui pandangan tokoh agama terhadap pemberian harta peninggalan kepada anak angkat di Desa Ngembung, Kecamatan, Cerme, Kabupaten Gresik terhadap warisan. Pendekatan kualitatif dipilih dalam peneitian ini karena dapat menghasilkan data deskriptif untuk menjelaskan pemberian harta peninggalan kepada anak angkat. Observasi, literatur review, dan wawancara digunakan untu mengumpulkan data yang berkaitan dengan tujuan dan masalah penelitian. Pengumpulan data, penyajian data, mereduksi data, dan penarikan kesimpulan dibuat sebagai acuan metode analisis. Teknik Triangulasi sumber data dipakai untuk menguji keabsahan data hasil penelitian. Hasil penelitian dianalisis melalui perspektif sosiologi hukum Islam, dan teori moral atau tingkah laku Masyarakat untuk mengetahui fakta-fakta mengenai pemberian harta peninggalan kepada anak angkat di Desa Ngembung, Kecamatan Cerme, Kabupaaten Gresik. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) faktor yang menyebabkan ayah angkat memberikan harta peninggalan sepenuhnya kepada anak angkat yakni didasari anggapan bahwasanya anak angkat kedudukannya sama dengan anak kandung. 2) kerabat yang seharusnya menjadi ahli waris menganggap yang dilakukan oleh pewaris tidak adil. 3) pandangan tokoh agama terhadap pemberian harta peninggalan anak angkat di Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik adalah adanya ketidakpahaman Masyarakat khususnya orang tua angkat dalam melakukan pemberian harta peninggalan.

Sitasi

Khiftia , Auliya Mariyatul .   (2023). Pemberian Harta Peninggalan Kepada Anak Angkat Perspektif Sosiologi Hukum Islam Studi Kasus Di Desa Ngembung Kec.Cerme Kabupaten Gersik. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Auliya Mariyatul Khiftia

auliyamariyatul@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Auliya Mariyatul Khiftia
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 17 Nov 2023
Dibuat: 17 Nov 2023 02:42
Diupdate: 08 May 2026 23:48