Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Tanpa Digital Forensik (Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Kelas 1A)

Published ID 64 views 154 downloads
Abstrak

Adapun alasan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri adalah tidak menggunakan alat bukti elektronik melalui digital forensik karena penggunaan digital forensik hanya digunakan dalam perkara pidana dan para hakim dalam hal ini menggunakan ketentuan pengakuan sebagai bukti yang sempurna. Kedua, tidak semua informasi atau dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah, alat bukti dianggap sah apabila dapat diakses ditampilkan dan menerangkan suatu keadaan, maka dari itu dibutuhkan suatu mekanisme sebagai standar diterimanya alat bukti dengan benar (keterangan ahli)

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 22
Tanggal Publikasi: 20 Nov 2023
Dibuat: 20 Nov 2023 03:56
Diupdate: 08 May 2026 23:48