Analisis Penerapan E-Contract Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT Gojek Indonesia Dengan Driver Kota Kediri Perspektif Akad Syirkah

Published ID 160 views 145 downloads
Abstrak

NUZUL IZZA MAWADDAH AMBITHA IRFANI, Dosen Pembimbing Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag. dan Pandi Rais, M.Pd. Analisis Penerapan E-Contract Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT Gojek Indonesia Dengan Driver Kota Kediri Perspektif Akad Syirkah, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci : Akad Syirkah, Kemitraan, E-contract, Perjanjian, Driver PT Go-Jek Indonesia, perusahaan yang berdiri dalam bidang pelayanan jasa transportasi berbasis online melalui perantara smartphone yang menghubungkan customer dan pengemudi. PT. Go-Jek Indonesia (mitra I) bekerjasama dengan driver (mitra II) dalam memberikan pelayanan kepada konsumen untuk menghasilkan profit yang dibagi dengan persentase 80% driver dan 20% perusahaan. Hubungan kerjasama ini dituangkan dalam bentuk perjanjian kontrak elektronik atau e-contract yang memuat aturan kerjasama kemitraan secara baku dan diberlakukan sama untuk semua mitranya. Namun dalam realisasi banyak timbul masalah karena tindakan menyimpang. Oleh karena itu, permasalahan tersebut mendorong dilakukannya penelitian yang lebih mendalam untuk mengetahui praktik penggunaan e-contract terhadap perjanjian kemitraan antara PT Gojek Indonesia dengan driver Kota Kediri dan bagaimana penerapan e-contract terhadap perjanjian kemitraan antara PT Gojek Indonesia dengan driver Kota Kediri dalam perspektif akad syikrah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Untuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi bersama pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan penelitian. Data yang diperoleh dari lapangan kemudian dianalisis dan disimpulkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa e-contract yang dibuat secara sepihak oleh perusahaan, dimana tidak mengikutsertakan driver dalam pembuatan kontrak dan tidak ada negosiasi didalamnya serta terjadinya pemutusan mitra secara sepihak hal tersebut belum sesuai dengan prinsip akad syirkah yaitu prinsip keseimbangan, keadailan, kebebasan berkontrak. Setiap mitra mempunyai hak untuk ikut serta dalam hal manajemen perusahaan, dan akad harus dilaksanakan atas persetujuan para pihak tanpa adanya tekanan ataupun penggambaran yang keliru. Penawaran dan penerimaan harus dinyatakan secara jelas.

Sitasi

Irfani , Nuzul Izza Mawaddah Ambitha .   (2023). Analisis Penerapan E-Contract Terhadap Perjanjian Kemitraan Antara PT Gojek Indonesia Dengan Driver Kota Kediri Perspektif Akad Syirkah. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Nuzul Izza Mawaddah Ambitha Irfani

ichaade02@hmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Nuzul Izza Mawaddah Ambitha Irfani
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 23
Tanggal Publikasi: 20 Nov 2023
Dibuat: 20 Nov 2023 07:11
Diupdate: 08 May 2026 23:48