Analisis Yuridis Terhadap Posting Ulang Video Di Aplikasi Facebook Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif

Published ID 194 views 124 downloads
Abstrak

Kemudahan teknologi yang mengikuti perkembangan zaman membuat masyarakat mengalami kemudahan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Khususnya dalam berinteraksi online seperti media sosial. Dengan media sosial masyarakat juga dapat mengunggah atau melakukan posting ataupun melakukan posting ulang suatu konten salah satunya adalah video. Untuk beberapa pengguna yang sudah memiliki jumlah pengikut banyak, mereka dapat memperoleh penghasilan dengan membuka jasa endorsement. Hal tersebut membuat pengguna untuk membuat sebuah unggahan atau posting suatu konten video dengan semenarik mungkin untuk menambah pengikutnya. Namun, akhir-akhir ini marak terjadi tindakan posting ulang video milik orang lain. Dalam penelitian ini berfokus terhadap bagaimana praktik tindakan posting ulang video yang terjadi di aplikasi facebook serta bagaimana hukumnya menurut hukum Islam dan hukum positif. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui praktik posting ulang video yang terjadi di aplikasi facebook, serta untuk mengetahui tindakan posting ulang video yang terjadi di aplikasi facebook ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dan dalam pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka atau library research. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tindakan posting ulang video yang terjadi di aplikasi facebook dilakukan dengan memanfaatkan fitur yang telah disediakan seperti apabila pengguna di tandai dalam sebuah postingan maka pengguna tersebut dapat melakukan tindakan posting ulang dari postingan tersebut. Pengguna juga dapat melakukan download terlebih dahulu video dimedia sosial yang lain kemudian melakukan tindakan posting ulang di aplikasi facebook. Tindakan dari posting ulang video yang terjadi di aplikasi facebook apabila mendapatkan izin maka diperbolehkan atau pengguna dapat langsung melakukan tindakan posting ulang video yang mana dari awal video, pemilik video sudah mengatakan “memperbolehkan apabila dibagikan kembali”. Namun, apabila tanpa izin maka hukumnya haram serta akan mendapatkan dosa. Tindakan tersebut juga merupakan salah satu tindak pidana yang dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan atau dapat pula disebut dengan delik aduan serta termasuk tindakan yang melanggar hukum dan apabila tetap dilaksanakan akan mendapatkan sanksi atau hukuman.

Sitasi

Sartika , Vira .   (2023). Analisis Yuridis Terhadap Posting Ulang Video Di Aplikasi Facebook Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Vira Sartika

visartika.vs@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Vira Sartika
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 36
Tanggal Publikasi: 22 Nov 2023
Dibuat: 22 Nov 2023 02:55
Diupdate: 08 May 2026 23:47