Analisis Wacana Iddah Bagi Laki-Laki Ditinjau Dari Perspektif Feminis Muslim Dan Perspektif Fiqih

Published ID 158 views 184 downloads
Abstrak

Kata Kunci : Iddah, Fiqih, Feminisme Islam Sudah lazim kita ketahui dari dulu bahwa iddah merupakan perkara yang diwajibkan hanya untuk perempuan pasca berpisahnya dengan suaminya. Seiring perkembangan zaman tidak dapat dipungkiri bahwa baik wacana maupun paradigma keilmuan terus berkembang, salah satunya adalah munculnya faham Feminisme. Dari kemunculan faham feminisme tersebut hukum iddah mendapatkan gugatan karena dinilai diskriminatif. Kemunculan wacana tersebut harus ditanggapi secara mendalam dan rasional, agar dapat menjadi pertimbangan yang maslahat dan adil sesuai dengan misi Islam. Dari kegelisahan tersebut, peneliti ingin menelaah terkait wacana iddah bagi laki-laki dengan menggunakan dua kacamata, yakni Fiqih dan feminisme Islam agar dapat menjadi jawaban terhadap wacana-wacana yang telah bergulir tersebut. Tentunya dengan basis argumen yang rasional dan humanis. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendalami wacana iddah bagi laki-laki dari perspektif feminisme Islam dan merekonstruksi pandangan fiqih klasik, serta mengukur kemungkinan penerapan iddah ini dalam masyarakat kontemporer. Hasil temuan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan iddah bagi laki-laki sejalan dengan prinsip-prinsip dasar al-Quran, yaitu keadilan dan kemaslahatan, serta memperkuat pandangan bahwa Islam adalah agama universal dan rahmat bagi seluruh alam, termasuk perempuan. Namun, dalam perspektif fiqih, terdapat dua pandangan yang berbeda. Pertama, pandangan yang menyatakan bahwa iddah bagi laki-laki bukan merupakan syariat Islam, karena dianggap sebagai ketentuan hukum yang harus dilaksanakan tanpa pertanyaan atau perdebatan. Kedua, pandangan yang memandang iddah bagi laki-laki sebagai bagian dari syariat Islam. Dalam pandangan ini, laki-laki diberi tanggung jawab untuk memenuhi sejumlah khitab selama masa iddah perempuan, seperti menafkahi, tinggal bersama, dan menghitung iddah, dengan syarat tidak membahayakan istrinya. Dengan berpegang pada prinsip ما لا يتم الواجب الا به فهو الواجب, maka iddah bagi laki-laki dianggap sebagai kewajiban. Penelitian ini merupakan upaya untuk mendiskusikan dan merinci pandangan beragam terkait isu ini, mempromosikan pemahaman yang lebih dalam tentang feminisme Islam, dan mempertimbangkan dampak praktis dari pandangan fiqih terhadap iddah bagi laki-laki dalam masyarakat kontemporer.

Sitasi

Fadllulloh , Fadllulloh .   (2023). Analisis Wacana Iddah Bagi Laki-Laki Ditinjau Dari Perspektif Feminis Muslim Dan Perspektif Fiqih. IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Fadllulloh Fadllulloh

Fadllullohilyas@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Fadllulloh Fadllulloh
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 32
Tanggal Publikasi: 23 Nov 2023
Dibuat: 23 Nov 2023 07:22
Diupdate: 08 May 2026 23:46