Implementasi Akad Kerjasama Franchise Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 (Studi Kasus Salon QQ Hairstyle Patianrowo Kabupaten Nganjuk)

Published ID 195 views 66 downloads
Abstrak

ABSTRAK SUKMA PUJI SETYANINGTYAS, Dosen Pembimbing Dr. Muhammad Muhaimin, M.Ag dan Alwi Musa Muzaiyin, S.EI., M.Sy. Implementasi Akad Kerjasama Franchise Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 (Studi Kasus Salon QQ Hairstyle Patianrowo Kabupaten Nganjuk), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci: Franchise, Shirkah, Commitment fee Salah satu bisnis yang berkembang pesat saat ini yaitu franchise. Franchise tersebut merupakan pengembangan dari bentuk shirkah (kerjasama) dengan adanya perjanjian antara pemberi franchise (franchisor) dengan penerima franchise (franchisee) dimana terbentuk hubungan kerjasama yang terikat oleh perjanjian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan praktik kerjasama franchise di salon QQ hairstyle Patianrowo Nganjuk dan untuk menjelaskan tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor.114/DSN-MUI/IX/2017 terhadap praktik kerjasama di salon QQ hairstyle Patianrowo Nganjuk. Jenis dari penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan field research yaitu penelitian lapangan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Data yang sudah diperoleh dari lapangan kemudian dianalisis dengan metode berfikir induktif yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan keabsahan data. Hasil dari penelitian ini adalah praktik kerjasama franchise di salon QQ hairstyle Patianrowo Nganjuk dalam bisnis kerjasama tersebut salon QQ hairstyle Kediri menawarkan investasi untuk bisnis franchise yaitu franchise fee dan free royalty fee akan tetapi digantikan dengan biaya tamabahan pengikat yaitu commitment fee. Untuk sistem bagi hasil salon QQ hairstyle tidak ada sistem bagi hasil antara pihak kedua ataupun sebagai penerima waralaba karena konsep ataupun sifat dari mitra usaha ini adalah franchise lepas, jadi terkait semua total keuntungan dan kerugian dibebankan dan diperuntukkan kepada pihak kedua sebagai penerima waralaba. Menurut Fatwa DSN-MUI nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 praktik kerjasama di salon QQ hairstyle Patianrowo Nganjuk dilatarbelakangi dengan hukum shirkah. Dalam hal ini sistem yang diterapkan oleh Salon QQ Hairstyle tersebut bertentangan dengan hukum shirkah dan Fatwa DSN-MUI nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang shirkah, dimana ketika dalam suatu usaha kerja sama harus dilihat dari pendapatan untung ruginya suatu usaha dan harus dibagi sesuai dengan porsinya. Kemudian Jika dilihat dari perilaku yang dilakukan oleh franchesor dengan memberikan commitment fee kepada pihak franchesee tidak dibenarkan. Hal ini dikarenakan pada kerja sama franchese hanya mewajibkan adanya royalty fee dan franchese fee. Sedangkan commitment fee tidak dibenarkan tanpa adanya akad terpisah oleh pihak franchesor dan franchesee.

Sitasi

SETYANINGTYAS , SUKMA PUJI .   (2023). Implementasi Akad Kerjasama Franchise Perspektif Fatwa DSN-MUI Nomor 114/DSN-MUI/IX/2017 (Studi Kasus Salon QQ Hairstyle Patianrowo Kabupaten Nganjuk). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
SUKMA PUJI SETYANINGTYAS

sukmapujisetyaningtyas2208@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: SUKMA PUJI SETYANINGTYAS
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 23 Nov 2023
Dibuat: 23 Nov 2023 04:26
Diupdate: 08 May 2026 23:46