Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Perselisihan Sewa Menyewa Lahan Sawah (studi kasus di Desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk)

Published ID 119 views 133 downloads
Abstrak

Aminatul Masula, Dosen Pembimbing I: H. Qomarus Zaman, Lc., M.Pd.I Dan Dosen Pembimbing II: Ruston Nawawi, S. Ud.,MA. : Tinjauan Akad Ijarah Terhadap Perselisihan Sewa Menyewa Lahan Sawah (Studi kasus di Desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk) Kata Kunci: Akad Ijarah , Perselisihan, Sewa Menyewa. Islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur segala aspek kehidupan manusia sehingga Islam menjadi agama fitrah. Agama Islam merupakan agama yang sudah afdal sehingga tidak ada lagi makhluk Allah yang boleh menambah atau mengurangi sesuatu dalam Islam.Dalam aktivitas muamalah yang di lakukan oleh sebagian masyarakat desa Joho adalah bertani dengan akad sewa-menyewa lahan musiman. Karena orang yang ahli menanam di bidang pertanian akan tetapi belum memiliki lahan sendiri, akhirnya orang tersebut menyewa lahan dengan sistem musiman kepada tetangganya. Perjanjian tersebut dilakukan secara empat mata oleh si pemilik sawah dengan si penyewa/penggarap sawah, tanpa diketahui siapapun. Dalam perjanjian tersebut tidak diberlakukan kesepakatan secara tertulis atau sering disebut tidak ada hitam diatas putih. Pendekatan penelitian yang dipakai merupakan pendekatan kualitatif yang berarti proses penelitian yang berdasarkan pada metologi yang menyelidiki suatu fenomena atau masalah yang berada pada masyarakat. Pendekatan penelitian yang digunakan akan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau ucapan dan perilaku orang yang sedang diamati tentang akad ijarah dalam sewa menyewa di desa Joho. Bersumber pada hasil studi yang peneliti lakukakan sebenarnya penerapan akad sewa menyewa tanah tanah kebun yang dicoba oleh kedua belah pihak sudah cocok dengan rukun serta ketentuan sewa menyewa, walaupun didalam praktek sewa menyewa ini dalam sistem tahunan ataupun musimnya tidak jalas dalam waktunya tetapi itu seluruh tidak jadi permasalahan buat kedua belah pihak. Sewa menyewa ini tetap berjalan selama keduanya merasa rela dan tidak merasa dirugikan oleh salah satu pihak. Meskipun pula ada perselisihan dalam akad yakni sisa dalam masa tanam, tetapi disini hal itu tidak menjadi masalah karena sudah sesuai akad yakni berakad dalam musim, musim tanam dan musim penen, meskipun penyewa kelebihan dan kekurangan masa sewa hal tersebut di diperbolehkan oleh yang punya lahan dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat luas desa Joho.

Kata Kunci
Daftar Author

Belum ada author yang ditambahkan.

Informasi Jurnal
Author Utama:
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 60
Tanggal Publikasi: 24 Nov 2023
Dibuat: 24 Nov 2023 03:55
Diupdate: 08 May 2026 23:47