Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wanprestasi Pada Praktik Sewa Kos (Studi Kasus Kos Di Gang Baru Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri)

Published ID 122 views 140 downloads
Abstrak

Sewa menyewa merupakan perjanjian yang bersifat konsensual, perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum, yakni rukun dan syarat sewa menyewa berlangsung apabila akad sewa sudah berlangsung maka pihak yang menyewakan (Mu’jir) berkewajiban untuk menyerahkan barang/objek (Ma’jûr ‘alaih) kepada pihak penyewa atau orang yang menerima upah (Musta’jir) dengan diserahkannya manfaat barang atau benda maka pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan uang sewaannya. Namun dalam praktik perjanjian sewa kos di gang baru kelurahan Bandar Kidul adanya isi perjanjian sewa-menyewa kos yang tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak penyewa atau adanya wanprestasi yang sering terjadi dalam perjanjian sewa-menyewa kos. Pihak penyewa tidak dapat membayar uang kos dengan tepat sesuai dengan waktu yang telah disepakati, dan kebijakan pemilik kos yang menarik kembali fasilitas yang diberikan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perjanjian sewa menyewa kos di gang baru kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, dan juga mengetahui tinjauan hukum islam terhadap praktik wanprestasi pada kos di gang baru kelurahan Bandar Kidul, kota Kediri. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitik. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang sudah diperoleh dari lapangan kemudian diolah dengan metode pemeriksaan data dan sistematika data. Teknik analisis data yang digunakan yakni secara kualitatif Kemudian dikaitkan dengan dengan permasalahan yang tengah terjadi dan diambillah kesimpulan. Setelah dilakukan penelitian maka ditemukan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa : praktik wanprestasi pada sewa rumah kos di gang baru kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, terjadi karena adanya beberapa penyewa melalaikan kewajiban membayar bahkan sampai tidak membayar selama 3 bulan sehingga pemilik kos menetapkan kebijakan penarikan fasilitas terhadap penyewa yang 3 bulan tidak membayar dengan alasan tidak adanya pemasukan bagi pemilik kos. Sehingga penyewa melakukan wanprestasi yang merugikan pemilik kos. Kemudian dalam tinjaun hukum islam praktik akad sewa menyewa tetap sah selama para pihak rela maka itu sudah menjadi kesepakatan bersama, sementara wanprestasi wajib di ganti walaupun akad sewa menyewa tersebut berakhir. Kemudian praktik penarikan fasilitas kos yang dilakukan oleh pemilik kos di gang baru kel. Bandar Kidul terdapat perbedaan hukum, apabila penarikan tersebut telah memenuhi syarat ta’widh dan juga faatwa DSN MUI sebagai akibat hukum dari wanprestasi dan menjadi jaminan ketika penyewa tetap melakukan wanprestasi dan belum mengganti uang sewa kos. Dan tidak boleh dilakukan ketika penyewa telah membayarkan uang sewa kos, karena kebijakan tersebut bukan lagi sebab jaminan dan juga sudah tergolong kerugian yang diperkirakan.

Sitasi

Wahyudi , M Setyo .   (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wanprestasi Pada Praktik Sewa Kos (Studi Kasus Kos Di Gang Baru Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
M Setyo Wahyudi

mahm47444@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: M Setyo Wahyudi
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 28 Nov 2023
Dibuat: 28 Nov 2023 07:27
Diupdate: 08 May 2026 23:45