PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Pusat Baju Bekas Gringging Kabupaten Kediri)

Published ID 112 views 189 downloads
Abstrak

ABSTRAK AFIFA PUTRI CANDRASARI, 2023. Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam (Studi kasus Pada Pusat Baju Bekas Gringging Kabupaten Kediri). Skripsi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Dosen Pembimbing I Amrul Mutaqin, M.EI Dosen Pembimbing II Alwi Musa Muzaiyin, S.EI.,M.Sy Kata Kunci: Jual Beli, Pakaian Bekas Impor dan Sosiologi Hukum Islam Kegiatan jual beli merupakan aktivitas yang menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia. Demikian pula untuk objek jual beli harus dalam kondisi dan kualitas yang baik, agar konsumen tidak kecewa atau merasa dirugikan. Jual beli tidak hanya dilakukan antar daerah, tetapi dengan semakin berkembangnya zaman jual beli juga dilakukan antar negara, contohnya seperti Indonesia dan negara lain di sekitarnya, dimana kegiatan ini dinamakan impor dan ekspor. Kegiatan impor dan ekspor biasanya diawasi langsung oleh Pemerintah, agar barang yang dijadikan komoditi bukan merupakan barang- barang yang dilarang untuk diperjual belikan menurut Undangundang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli pakaian bekas impor dan untuk mengetahui tinjauan sosiologi hukum Islam terhadap praktik jual beli pakaian bekas impor, studi kasus pada pusat baju bekas Gringging Kabupaten Kediri. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah kualitatif. Metode kualitatif merupakan pendekatan dengan hasil akhir berupa data deskriptif dari objek penelitian berbentuk lisan ataupun tulisan, dengan pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa praktik jual beli pakaian bekas di pusat baju bekas Gringging kabupaten kediri, Jika dikaitkan dengan hukum positif maka pakaian bekas ini tidak memenuhi salah satu unsur syarat sahnya jual beli sebab barang tersebut termasuk dalam barang yang dilarang impor atau barang ilegal dan tidak memenuhi syarat objektif. Namun, jika ditinjau dari hukum Islam, perdagangan pakaian bekas di pusat baju bekas Gringging telah memenuhi syarat sahnya jual beli dan tidak melanggar syari‘at Islam. Masyarakat yang menjadi penjual dan pembeli dalam praktik jual beli pakaian bekas memiliki alasan tersendiri yaitu pakaian bekas yang dijual murah, hal ini mengakibatkan daya jual pakaian bekas sangat tinggi. Praktik jual beli pakaian bekas pusat baju bekas Gringging jika dilihat dari kacamata Sosiologi Hukum Islam, termasuk dalam tindakan rasional instrumental, dimana tindakan rasional instrumental yaitu suatu tindakan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan dan pilihan yang sadar dalam kaitannya

Sitasi

CANDRASARI , AFIFA PUTRI .   (2023). PRAKTIK JUAL BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Pada Pusat Baju Bekas Gringging Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
AFIFA PUTRI CANDRASARI

afifacandras@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: AFIFA PUTRI CANDRASARI
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 15
Tanggal Publikasi: 28 Nov 2023
Dibuat: 28 Nov 2023 07:21
Diupdate: 08 May 2026 23:46