Faktor Meningkatnya Perkawinan Dini Pasca Undangundang No. 16 Tahun 2019 Serta Upaya Kua Dalam Menekan Angka Perkawinan Dini (Studi Kasus Kua Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri)

Published ID 83 views 171 downloads
Abstrak

ABSTRAK Shefy Arina Nurul ‘Ain, Dosen Pembimbing Moh . Nafik, M.HI dan Fatimatuz Zahro’, M.H.I, Faktor Meningkatnya Perkawinan Dini Pasca Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Serta Upaya KUA dalam Menekan Angka Pernikahn Dini (Studi Kasus KUA Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci: Perkawinan Dini, Undang-Undang Perkawinan, Kantor Urusan Agama Angka perkawinan dini di masyarakat saat ini terbilang meningkat sangat signifikan, hal ini terdapat kesenjangan realita dengan tujuan awal dibentuknya undang-undang no. 16 tahun 2019, oleh karena itu perlu diketahui faktor meningkatnya perkawinan usia dini di lingkungan masyarakat serta upaya Kantor Urusan Agama dalam menekan angka perkawinan dini di Kecamatan Banyakan. Perkawinan tidak hanya sebatas pada hubungan sesama manusia saja, tetapi ada tujuan didalamnya. Maka dari itu pelaksanaan perkawinan tidak semena-semana hanya sekedar kebutuhan ingin merasakan kasih sayang dan hidup damai, tentram dilingkungan keluarga dan masyarakat. Tentunya dalam mencapai tujuan perkawinan kedewasaan calon pengantin juga harus diperhatikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya perkawinan usia dini di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyakan serta Upaya Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyakan dalam menekan angka pernikah usia dini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosio legal. Metode pengumpulan data diperoleh melalui proses observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data diperoleh melalui proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa: 1) faktor yang mempengaruhi meningkatnya perkawinan dibawah umur di kecamatan banyakan adalah faktor Ekonomi, Faktor dorongan dari keluarga, Faktok pendidikan yang minim dan tidak berkelanjutan, faktor pergaulan bebas/hamil diluat nikah. 2) ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyakan dalam menekan angka pernikahn usia dini yaitu pada administrasi calon pengantin perkawinan dibawah umur yang berbeda, dan juga memberikan penyuluhan serta sosialisasi terhadap masyarakat dengan mengikutu kegiatan rutinan seperti majlis ta’lim, remaja masjid dan sosialisasi brush brun, dan juga memberikan bimbingan perkawinan pada calon pengantin.

Sitasi

Nurul ‘Ain , Shefy Arina .   (2024). Faktor Meningkatnya Perkawinan Dini Pasca Undangundang No. 16 Tahun 2019 Serta Upaya Kua Dalam Menekan Angka Perkawinan Dini (Studi Kasus Kua Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri). IAIN Kediri

Kata Kunci
Daftar Author
Shefy Arina Nurul ‘Ain

shevyarina@gmail.com
1
Informasi Jurnal
Author Utama: Shefy Arina Nurul ‘Ain
Kategori: Journal Sub Category 1
Universitas: UIN Syekh Wasil Kediri
Fakultas:
Departemen/Prodi:
Revisi ke: 17
Tanggal Publikasi: 29 Apr 2024
Dibuat: 29 Apr 2024 02:49
Diupdate: 08 May 2026 23:06